Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Digagalkan, Dua WNI Korban TPPO ke Luar Negeri

📅 Sabtu, 29 Jul 2023, 00:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Digagalkan, Dua WNI Korban TPPO ke Luar Negeri Doc: ANTARA/HO-Kemenkumham Sulsel
Ket. Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra saat merilis kasus penggagalan dua WNI korban TPPO, di Makassar, Jumat (28/7/2023).

Makassar - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggagalkan pengiriman dua warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulsel Jaya Saputra di Makassar, Jumat, mengatakanpencegahan pengiriman dua orang korban TPPO itu dilakukan oleh petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

"Awalnya anggota kami yang bertugas di Bandara itu melakukan pengecekan dan pemeriksaan rutin dan mendapati dua WNI akan ke Singapura dengan tujuan wisata. Tapi setelah didalami ternyata berencana akan bekerja di luar negeri melaluijalur ilegal," ujarnya.

Kedua WNI yang diduga menjadi korban TPPO yakni Muhammad Ridwan (23) dan Muhammad Farhan Hasibuan (22).

Jaya Saputra menjelaskan pencegahan itu dilakukan dalam rangka menyikapi maraknya penipuan terhadap WNI dengan tujuan bekerja di luar negeri akhir-akhir ini.

Ia menyatakan pada saat dilakukan pendalaman di tempat pemeriksaan imigrasi oleh anggota yang bertugas di Bandara Hasanuddin, kedua WNI tersebut mengaku berangkat ke Singapura dengan tujuan wisata.

Ia menyebut kedua WNI tersebut dibantu oleh salah seorang pria berinisial L alias Lubis, namun sampai saat inibelum diketahui keberadaan Lubis.

"Lubis ini bertugas membeli tiket mulai dari Medan - Jakarta, kemudian Jakarta - Makassar. Jadi perjalanannya dimulai dari Medan, berlanjut transit di Jakarta, lalu ke Makassar. Saat di Jakarta, infonya mereka berkomunikasi dengan Lubis," terangnya.

Selanjutnya, kata dia, dari Makassar rencananya akan diberangkatkan ke Singapura, kemudian ke Vietnam, lalu ke Kamboja. Tetapi pada saat melakukan transit penerbangan di Makassar, petugas Imigrasi merasa curiga, hingga akhirnya kedua WNI itudiamankan.

"Dari hasil pendalaman petugas imigrasi, kedua WNI tersebut mengaku ditawari sebagai admin judionlinedi perusahaan IMH. Mereka dijanjikan kontrak kerja secara lisan selama dua tahun dengan gaji sebesar Rp5 juta," katanya.

Akibat kejadian itu, kata Jaya Saputra, kedua WNI tersebut dipulangkan ke Sumatera Utara. Namun paspor milik kedua WNI tersebut ditahan oleh pihak Imigrasi dengan tujuan agar tidak dimanfaatkan untuk hal-hal lain.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Sentimen Negatif Dominan, 14 Juli 2026

27 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Sentimen Negatif Dominan, 1...

Laporta Tegaskan Raphinha Bertahan di Barcelona

32 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Laporta Tegaskan Raphinha B...
Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.