Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Periksa Menhub Budi Karya terkait Mekanisme Pelaksanaan Proyek di Kemenhub

📅 Kamis, 27 Jul 2023, 14:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Periksa Menhub Budi Karya terkait Mekanisme Pelaksanaan Proyek di Kemenhub Doc: antarafoto
Ket. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Novie Riyanto diperiksa penyidik terkait mekanisme pelaksanaan proyek di internal Kementerian Perhubungan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Ditjen Perkeretaapian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (27/7).

Ali mengatakan kedua saksi juga diperiksa soal pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

Menhub Budi Karya dan Novie Riyanto diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam pada Rabu (26/7) di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Usai diperiksa Budi Karya mengatakan dirinya hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap KPK untuk menindak kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi. Terima kasih kepada KPK yang dengan konsisten dan dengan upaya ini insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia," kata Budi di Gedung ACLC KPK, Rabu sore.

Usai diperiksa Budi menegaskan dirinya dipanggil lembaga antirasuah sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian," ujarnya.

Meski demikian dia enggan berkomentar soal pemeriksaannya dan mengarahkan pernyataan soal pemeriksaannya ke penyidik KPK. "Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan KPK," katanya.

Korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Sentimen Negatif Dominan, 14 Juli 2026

24 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Sentimen Negatif Dominan, 1...

Laporta Tegaskan Raphinha Bertahan di Barcelona

29 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Laporta Tegaskan Raphinha B...

Pemprov Maluku Luncurkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.