Menkes Budi Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
📅 Rabu, 26 Jul 2023, 06:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: lampungprov.go.id
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengemukakan pembiayaan pemerintah untuk menggratiskan program vaksinasi Covid-19 berakhir pada 31 Desember 2023.
"Kami diminta sampai akhir tahun ini (biaya vaksinasi) masih ditanggung negara," kata Menkes Budi usai menghadiri rapat koordinasistuntingdi Balai Kota Jakarta, Senin (24/7).
Ia mengatakan, kelompok masyarakat berisiko tinggi dan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 berbayar mulai awal 2024.
"Kebijakan pemerintah arahnya jika ini beresiko tinggi dan dia sudah dicover BPJS Kesehatan, dia masuk ke situ. Kalau belum, masih beli sendiri normal seperti layanan kesehatan lainnya," ungkap dia.
Menkes Budi pun mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tetap dibutuhkan meskipun Indonesia telah memasuki era endemi seperti yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada 21 Juni 2023 lalu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tujuannya, agar mencegah penularan Covid-19 serta terhindari dari gejala berat saat terinfeksi, sehingga tidak perlu menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Ini sama seperti meningitis, kalau untuk di rutin itu masih perlu diberikan, diberikan ke siapa?, ya orang-orang yang beresiko tinggi," kata dia.
Menkes Budi pun memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia pada tahun ini masih berlaku hingga 31 Desember 2023.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan regulasi terbaru terkait vaksinasi gratis mulai 1 Januari 2024 hanya menyasar kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Sejumlah kelompok berisiko tinggi yang dimaksud diantaranya kelompok lansia dengan komorbid, dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.
"Kami lagi susun regulasinya berupa peraturan Menteri Kesehatan terkait Perpres baru masa endemi. Targetnya 1 Januari 2024 mulai diberlakukan," kata dia. Ant/Genvoice
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!