Retno Tegaskan Banding Nikel RI di WTO Sudah Sesuai Aturan

Sabtu, 15 Jul 2023, 00:00 WIB

JAKARTA - Banding Indonesia terhadap putusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) yang melarang ekspor bijih nikel telah sesuai aturan dan prinsip Badan Banding WTO.

Demikian dikatakan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dalam Pertemuan Menteri Luar Negeri Asean dan Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Josep Borrell di Jakarta, Kamis (13/7).

Ket. Foto: Menlu RI, Retno Marsudi — Sumber: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA

Seperti dikutip dari Antara, Indonesia mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022 yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional.

Namun demikian, sampai saat ini baik pemerintah Indonesia maupun Uni Eropa masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO setelah Amerika Serikat menghalangi pemilihan Badan Banding.

Uni Eropa meluncurkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan dalam sengketa itu pada 7 Juli. Berdasarkan lamannya, Peraturan Penegakan memungkinkan Uni Eropa menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO.

Para pemangku kepentingan Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangannya menyangkut penggunaan Peraturan Penegakan Uni Eropa dalam kasus tersebut.

Kekhawatiran Indonesia

Dalam pertemuan bilateral dengan Uni Eropa, Retno menyampaikan kekhawatiran Indonesia terhadap peraturan penegakan perdagangan internasional terkait penyelesaian sengketa larangan ekspor bijih nikel.

Berdasarkan hasil konsultasi, Uni Eropa dapat melanjutkan mengusulkan tindakan pencegahan pada musim gugur. Tindakan yang diberikan mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif terhadap impor dan ekspor.

Pada saat yang sama, Uni Eropa akan melanjutkan upaya mencapai solusi yang disepakati bersama dengan Indonesia soal sengketa larangan ekspor bijih nikel.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, menuturkan Indonesia akan mengusung isu kesetaraan sebagai salah satu upaya untuk memenangi banding melawan Uni Eropa mengenai ekspor nikel di WTO.

"Pertama tentu kita sebagai negara punya hak untuk meng-exercise (menjalankan) apa yang kita mau, ini kesetaraan," kata Wamendag.

Argumen kedua, lanjutnya, Indonesia mempunyai hak untuk barang yang akan diekspor, baik dalam bentuk barang mentah atau sudah diolah. Dalam hal nikel, Indonesia telah memutuskan memprioritaskan ekspor barang yang telah diolah agar terdapat nilai tambah. Selain juga mendorong terjadinya hilirisasi pembangunan smelter yang akan menambah lapangan pekerjaan dan menghidupkan ekonomi.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.