Dampak Geopolitik Global, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Kompak Naik di Bulan Mei
Jumat, 01 Mei 2026, 17:00 WIBJAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1 - 31 Mei 2026 sebesar USD 1.049,58 per metrik ton (MT). Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar USD 59,95 atau 6,06 persen dibandingkan periode April 2026 yang tercatat sebesar USD 989,63 per MT.Â
Kenaikan ini berdampak pada penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) yang juga mengalami penyesuaian. Pemerintah menetapkan BK CPO sebesar USD 178 per MT, serta PE sebesar 12,5 persen dari harga referensi atau setara USD 131,1978 per MT.Â
"HR CPO Mei 2026 naik dibandingkan dengan periode sebelumnya. Merujuk pada peraturan yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 178 per MT dan PE sebesar 12,5 persen," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana.Â
Menurutnya, kenaikan harga CPO dipicu oleh meningkatnya permintaan global yang tidak diimbangi dengan produksi. Selain itu, faktor libur Idulfitri yang menekan produksi serta kenaikan harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah turut mempengaruhi tren harga komoditas tersebut.Â
Penetapan HR CPO sendiri mengacu pada rata-rata harga dari Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, serta harga port Rotterdam dalam periode 20 Maret hingga 19 April 2026. Namun, karena selisih harga melebihi USD 40, pemerintah menggunakan dua sumber harga yang paling mendekati median sebagai acuan perhitungan.Â
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan harga referensi biji kakao periode Mei 2026 sebesar USD 3.268,68 per MT. Angka tersebut naik sebesar USD 78,05 atau 2,45 persen dibandingkan periode sebelumnya.Â
Kenaikan harga referensi tersebut turut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 2.963 per MT atau naik USD 77 dari periode sebelumnya. Pemerintah juga menetapkan bea keluar dan pungutan ekspor biji kakao masing-masing sebesar 5 persen.Â
"HR dan HPE biji kakao naik karena adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti oleh peningkatan produksi, serta kekhawatiran terhadap suplai global," kata Tommy.Â
Sementara itu, untuk komoditas lain seperti produk kulit, kayu, dan getah pinus, pemerintah menetapkan HPE tetap atau tidak mengalami perubahan dibandingkan periode April 2026. Stabilitas ini menunjukkan kondisi pasar yang relatif tidak mengalami tekanan signifikan pada komoditas tersebut.Â
Penetapan harga referensi dan harga patokan ekspor ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi acuan dalam pengenaan bea keluar serta pungutan ekspor terhadap komoditas pertanian dan kehutanan nasional.Â
- Ekspor
- Perdagangan Internasional
- CPO (Crude Palm Oil)
- Komoditas Ekspor
- Minyak Sawit
- Kemendag
- Biji Kakao
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pasar Latin Nggak Bisa Diabaikan Lagi: Cili Buktiin Dagang RI Naik 12% Pasca CEPA
-
Pemkab Aceh Barat Siapkan Subsidi Ongkos Angkut Stabilkan Harga Beras
-
Tim SAR Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas di Pantai Savaya
-
Agnes Aditya Rahajeng Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026
-
Lidah Warga Tiongkok Mulai Jatuh Hati pada Makanan Olahan RI
-
Mendes Ajak BUMN dan Swasta Lebih Peduli dengan Potensi Desa
-
Potensi komoditas kakao Jembrana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.