Dewan Dorong Tindak Lanjuti Temuan BPK
📅 Kamis, 06 Jul 2023, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
BOGOR - Pemkab Bogor didorong menindaklanjuti berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Dorongan ini datang dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Rabu (5/7).
Untuk ini, dewan akan membantu Pemkab menindaklanjuti sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. "Pansus DPRD Kabupaten Bogor telah melakukan kajian mendalam berbagai temuan BPK bersama organisasi perangkat daerah," ujar Rudy.
Selain itu, pansus juga telah menyampaikan dengan tegas yang harus dilakukan Pemkab Bogor untuk membenahi persoalan tersebut. "Dalam rapat paripurna, secara kelembagaan dewan telah memberikan rekomendasi-rekomendasi yang secara garis besar sudah disampaikan pansus," ujarnya.
Rudy melanjutkan, DPRD seperti diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagai lembaga perwakilan rakyat, tidak bisa mengambil langkah lebih jauh dari upaya-upaya itu. Namun, dia mengingatkan, dalam undang-undang tersebut, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Maka, perlu mengawal rekomendasi yang telah disampaikan agar dilaksanakan dengan baik oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor. Rudy menegaskan dewan siap bersama Pemkab Bogor menuntaskan semua rekomendasi untuk menindaklanjuti LHP BPK yang harus dilaporkan kembali, sebelum akhir bulan ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi, sebagai unsur penyelenggara, tentu dewan sudah seharusnya memang membantu Pemkab Bogor. Dalam hal ini, ya untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan tadi," papar Rudy.
Batas waktu yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti LHP atas laporan keuangan tahun anggaran 2022, tinggal tiga pekan. Pemkab Bogor harus melaporkan tindak lanjut atas temuan tersebut paling lambat 28 Juli.
Temuan BPK
Sebaiknya Anda baca juga:
Beberapa temuan BPK yang terkait kelebihan bayar, antara lain di Dispora dalam pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat Kecamatan Megamendung sebesar 203 juta.
Kemudian, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan untuk gudang KPU sebesar 261 juta. Lalu buat Gedung Bawasalu 257,8 juta. Selanjutnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian atas temuan realisasi belanja gedung dan bangunan untuk melaksanakan sarana dan prasarana kawasanrestarea tidak sesuai dengan kontrak sebesar 126 juta dan denda keterlambatan minimal sebesar 17,4 juta.
Kemudian BPBD atas temuan realisasi belanja barang diserahkan kepada masyarakat, berupa pekerjaan rumah hunian tetap tidak sesuai kontrak sebesar 743 juta. Lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, atas temuan belanja dan gedung pekerja mal pelayanan publik tidak sesuai kontrak sebesar 265 juta.
Selanjutnya, Kecamatan Citeureup atas temuan realisasi belanja modal gedung dan bangunan kantor Kelurahan Karang Asem Barat tidak sesuai kontrak sebesar 31,1 juta dan denda keterlambatan 131,6 juta. Temuan tersebut telah dikembalikan sebesar 31,1 juta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!