Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD: Berlakukan Kembali Kerja dari Rumah

📅 Kamis, 22 Jun 2023, 05:23 WIB | Oleh:
DPRD: Berlakukan Kembali Kerja dari Rumah Doc: ANTARA/Fauzan
Ket. Arsip Foto - Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diharapkan kembali memberlakukan bekerja dari rumah (WFH) seperti era pandemi. Usulan ini guna mengurangi kemacetan dan polusi Jakarta. Desakan tersebut datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Wiliam Aditya Sarana. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya kembali memberlakukan sistem kerja dari rumah atau WFH seperti era pandemi untuk mengurangi kemacetan," ujar Wiliam, Rabu (21/6).

Menurutnya, penerapan WFH sudah terbukti berhasil selama pandemik sehingga jalan kosong. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menambahkan, penerapan WFH ketika pandemi terbukti menurunkan angka kemacetan. Selain itu, kualitas udara juga semakin bersih lantaran tidak terlalu padat kendaraan yang lalu lalang di jalan.

Untuk mewujudkan usulan kebijakan tersebut, Wiliam minta Pemprov berkoordinasi dengan perusahaan dan pengelola perkantoran guna membahas sistem kerja dari rumah. "Mungkin sistem kerja hybrid bisa dicoba. Tiga hari WFH dan sisanya kerja di kantor. Itu perlu dipertimbangkan," katadia.

Wiliam juga minta Pemprov untuk memaksimalkan pelayanan transportasi umum agar warga mau beralih dari kendaraan pribadi. Penambahan terminal dan moda transportasi diperlukan agar tidak terjadi keterlambatan saat penumpang menunggu angkutan.

Dua Sisi

"Jadi, di satu sisi ada solusi WFH. Di sisi lain pemprov juga harus membenahi transportasi," jelasnya. Pemprov sedang membahasbeberapa peraturan guna mengurangi kemacetan. Salah satunya membagi jam kerja menjadi dua shift masuk pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

Sebelumnya, William juga mendorong Pemprov memperluas ruang terbuka hijau (RTH) untuk memperbaiki kualitas udara Ibu Kota. "Kita selalu terhambat soal pembuatan RTH. Sampai saat ini baru mencapai lima persen dari target 30 persen," tutur William.

Kondisi ini, membuatDKI menjadi provinsi dengan polutan tertinggi dunia dalam beberapa hari belakangan. Padahal, satu saja tambahan RTH dapat memberikan dampak baik dari mulai penyaringan udara kotor hingga menjadi tempat interaksi warga.

Maka, dia minta lima pemerintah kota lebih giat menagih kewajiban membangun RTH atau fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pengembang. Pengembang perkantoran hingga perumahan diminta bekerja sama dengan pemkot menyerahkan kewajiban fasosdan fasum.

Tidak hanya itu, pemkot juga harus memiliki data terkait jumlah perusahaan yang belum memberikan kewajiban fasos dan fasum kepada DKI. "Kita belum tahu jumlah pengembangan yang telah memenuhi kewajiban RTH," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.