Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perlu Dipercepat Terbentuknya Mal Pelayanan Publik di IKN

📅 Senin, 12 Jun 2023, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Perlu Dipercepat Terbentuknya Mal Pelayanan Publik di IKN Doc: ISTIMEWA
Ket. Menpan RB, Abdullah Azwar Anas

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong percepatan terbentuknya Mal Pelayanan Publik (MPP) di IKN Nusantara. Pembentukan MPP ini perlu dilakukan untuk mempermudah pelayanan publik pada masyarakat.

"Kementerian PAN RB terus mendorong dan siap membantu agar pelayanan publik mudah, cepat, dan efisien dengan pengintegrasian layanan publik melalui MPP. Kami berharap secepatnya MPP dapat hadir khususnya MPP Digital di IKN," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Sabtu (11/16).

Seperti dikutip dari Antara, Anas menyebutkan pengintegrasian layanan melalui digitalisasi merupakan salah satu fokus Presiden Joko Widodo dalam rangka mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). "Nanti, IKN menjadi contoh bagaimana semua layanan terdigitalisasi," ujar Anas.

Menpan RB mengunjungi lokasi pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) dan memastikan progres pembangunannya berjalan dengan baik.

"Progres pembangunan (IKN Nusantara) berjalan baik dan luar biasa. Tentunya ini diharapkan dapat menunjang target pemerintah untuk pemindahan Ibu Kota serta kepindahan ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri tahap awal pada 2024," kata Anas.

Seperti rencana, ucap Anas, pemerintah di IKN akan membangun sarana olahraga, lahan hijau, apartemen, danau, dan lain sebagainya. Selain itu, terdapat pula dukungan untuk sekolah dan fasilitas rumah sakit yang baik.

Pemindahan ASN

Anas menjelaskan pemerintah telah menyiapkan skema pemindahan ASN sebaik mungkin. Sebanyak 16.990 orang yang terdiri atas 11.274 ASN dari 40 kementerian dan lembaga, serta serta TNI/Polri sebanyak 5.716 personel akan dipindahkan ke IKN Nusantara pada tahap pertama atau pada 2024.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Nusantara, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan progres pembangunan IKN telah mencapai 29,27 persen.

Adapun dalam proses terbentuknya IKN tersebut, terdapat empat tahap proses yang disebut dengan 4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan.

"Penyelenggaraan pemerintahan tahun depan dan setelah berpindahnya Ibu Kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara melalui Keppres. Kami hari ini sementara menggagas bagaimana pembagian wilayah untuk pemerintahan, termasuk kami lagi menggagas untuk memperkuat peran otorita," tutur Thomas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

15 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.