Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Kejati Sulsel Agendakan Pemanggilan Wali Kota Makassar Jadi Saksi Kasus PDAM

📅 Sabtu, 10 Jun 2023, 01:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Kejati Sulsel Agendakan Pemanggilan Wali Kota Makassar Jadi Saksi Kasus PDAM Doc: ANTARA/Darwin Fatir
Ket. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Soetarmi menjawab pertanyaan wartawan di kantornya Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

Makassar - Usut tuntas. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengagendakan kembali pemangilan kedua terhadap Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto untuk menjadi saksi sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi di PDAM Makassar.

"Pemanggilan ini yang merupakan pemanggilan kedua kalinya bagi wali kota. Ia sebagai saksi dalam sidang perkara Tipikor PDAM Makassar, " ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi di kantornya Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat.

Ia menjelaskan, pemanggilan Ramdhan Pomanto sebagai saksi atas dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun buku 2017-2019. Kemudian, premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar sejak tahun 2016-2018 setelah ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) perwakilan Sulsel.

Dalam sidang nanti, keterangan wali kota sangat dibutuhkan penuntut umum guna mengungkap fakta-fakta hukum serta membuktikan peran dua terdakwa masing-masing Direktur Umum PDAM Makassar periode 2017-2019, Haris Yasin Limpodan mantan Direktur Keuangan, Irawan Abadi.

Rencananya, pemanggilan Ramdhan Pomanto untuk kali kedua, kata Soertami, sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin, 12 Juni 2023. Sebab pada sidang sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan atau pemberitahuan kepada penuntut umum.

Dari perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan daerah Pemkot khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,3 miliar lebih sejak masa periode kerja dua terdakwa tersebut.

Sebelumnya, sidang lanjutan PDAM pada Kamis (8/9) rencananya JPU menghadirkan sembilan orang saksi, namun yang datang hanya tujuh orang yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar periode 2019-2020 Muh Iqbal S Suhaeb dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2014-2019 Syamsu Rizal.

Selanjutnya, Muhammad Sunusi selaku Akuntan Publik, Akbar Gobel sebagai Kasubag Pembinaan Perusda Makassar, Umar mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar 2017-2018, Muhammad Manai Sofyan, mantan Kabag Hukum Pemkot 2015-2016, Muh Haslim, Kepala kantor AJB Bumi Putera Sulsel dan Nur Kamarul Zaman, mantan Kabag Ebang 2021.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.