Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, KPK Ancam Pidanakan Perintang Penyidikan Kasus Ricky Ham Pagawak

📅 Minggu, 14 Mei 2023, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, KPK Ancam Pidanakan Perintang Penyidikan Kasus Ricky Ham Pagawak Doc: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ket. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta, - Tindak tegas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan terhadap Bupati Mamberamo tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).

"KPK tentu mengingatkan kepada siapapun dilarang memengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Ali mengatakan penyidik KPK menemukan dugaan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," ujar Ali.

Lembaga antirasuah itu menduga upaya perintangan penyidikan tersebut dilakukan oleh orang-orang dekat RHP. "Diduga oleh orang-orang dekat tersangka RHP," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

34 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.