Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jokowi Minta Jaga Persatuan dan Kesatuan di Tahun Politik

📅 Sabtu, 13 Mei 2023, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jokowi Minta Jaga Persatuan dan Kesatuan di Tahun Politik Doc: istimewa
Ket. Presiden Joko Widodo

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan situasi di tahun politik harus betul-betul dijaga dengan baik agar tidak merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kita sudah masuk tahun politik yang harus kita jaga betul agar tidak merusak persatuan dan kesatuan bangsa," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya secara daring di Perayaan Dharma Santi Nasional Tahun Saka 1945/Masehi 2023 dipantau di Jakarta, Jumat (12/5).

Jokowi mengatakan seluruh pihak patut bersyukur karena pandemi Covid-19 dan berbagai tantangan sulit telah ditangani dengan baik. Hal itu menyebabkan pulihnya aktivitas masyarakat, dan kembali bertumbuhnya perekonomian.

Menurut Jokowi, situasi bangsa yang kondusif harus terus dijaga bersama agar kedamaian dan kesejukan tetap terpelihara, terutama karena bangsa Indonesia sudah memasuki tahun politik menjelang pemungutan suara di Pemilu 2024.

"Karena itu saya mengajak umat Hindu di manapun berada untuk menjalankan dharma agama dan dharma negara dengan penuh kesadaran, melaksanakan kewajiban Sradha Bhakti sebagai umat beragama," kata dia.

Sejalan dengan itu, Jokowi juga mengajak agar umat Hindu menjunjung tinggi kehormatan negara dan bangsa, menjaga NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

Jokowi mengucapkan selamat haru suci Nyepi dan Tahun Baru Saka 1945 kepada seluruh umat Hindu di seluruh Tanah Air. "Hari suci Nyepi merupakan momen penting untuk menjaga keseimbangan buana alit dan buana agung serta mengingatkan kita untuk memperbaiki diri agar semakin baik, sehingga terlahir kembali sebagai pribadi-pribadi, yang baru yang lebih mulia," kata Presiden Jokowi.

Sebagaimana tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU, pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai dibuka 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan parpol/gabungan parpol yang sedikitnya memperoleh 115 kursi di DPR RI atau parpol/gabungan parpol Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara.

Program Kerja

Sementara itu, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Fathul Wahid menekankan bahwa dalam kontestasi politik, pluralitas atau kemajemukan harus mendapatkan tempat, bukan justru menonjolkan identitas.

"Bukan menonjolkan identitas, melainkan program kerja dan gagasan, serta menjaga semangat inklusivisme," ujar Fathul saat peluncuran Kantor The Conversation Indonesia (TCID) di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, kemarin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

59 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.