Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Integritasnya Diragukan, BPK Tanggapi Pernyataan Mantan Kepala PPATK

📅 Minggu, 07 Mei 2023, 14:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Integritasnya Diragukan, BPK Tanggapi Pernyataan Mantan Kepala PPATK Doc: ANTARA/Andika Wahyu
Ket. Dua karyawan berbincang di samping jendela gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (9/3/2011).

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan tanggapan atas pernyataan Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang menganggap integritas BPK masih diragukan di kalangan ahli hukum.

Karena BPK dianggap seperti itu, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) tidak melibatkan BPK dalam menelusuri transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Sesuai dengan Pasal 23 UUD (Undang-Undang) 1945 dan UU (Undang-Undang) No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan diresmikan oleh Presiden," kata Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (7/5).

Sebagai salah satu tim ahli dari total 12 tim ahli Satgas TPPU, Yunus Husein disebut meragukan integritas BPK karena banyak yang "menjual" Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan.

Selain itu, fit and proper test pimpinan BPK dikatakan hanya terbatas di internal Komisi XI DPR, di mana calon-calon pimpinan badan tersebut hanya berasal dari teman-teman anggota DPR sendiri atau melakukan penyogokan untuk memperoleh jabatan di BPK.

Yudi menekankan bahwa keterpilihan menjadi anggota BPK harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2006. Calon Anggota BPK juga diumumkan secara terbuka kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.

Lebih lanjut, BPK dinyatakan telah menetapkan kode etik yang memuat nilai-nilai dasar BPK yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalisme.

"Untuk penegakan kode etik tersebut, telah dilakukan berbagai kegiatan seperti pengarahan, pendidikan dan pelatihan, serta sosialisasi kepada pejabat dan pegawai BPK dalam rangka pembangunan kesadaran, pengetahuan, peringatan, dan penguatan. Majelis Kehormatan Kode Etik BPK telah dibentuk dan telah memproses pelanggaran kode etik dimaksud, termasuk kasus-kasus yang terjadi," ungkap dia.

Jika ada kasus pelanggaran kode etik terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum pelanggar kode etik, ucapnya, maka dilakukan peninjauan secara independen dan objektif oleh pemeriksa yang kompeten. Pemeriksa tersebut harus berasal dari satuan kerja lain yang tidak terlibat dalam pemeriksaan oleh oknum dimaksud.

Peninjauan itu dilakukan untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan terkait tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan.

"Pengaduan terkait pelanggaran kode etik juga telah dibuat baik melalui aplikasi pengaduan masyarakat melalui e-ppid.bpk.go.id maupun whistle blowing system melalui wbs.bpk.go.id, yaitu aplikasi yang disediakan oleh BPK bagi siapa pun yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPK," ucap Yudi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

46 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.