Perkuat Sosialisasi, BPJS Kesehatan Terus Ajak Perusahaan Daftarkan Pekerja Jadi Peserta
📅 Kamis, 04 Mei 2023, 08:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara/Azis Senong
Medan - Perkuat sosialisasi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengajak perusahaan di Kota Medan, Sumatera Utara, mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta.
"Kalau pekerja, maka kewajiban si pemberi kerja membayarkan iuran peserta," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo di Medan, Rabu.
Adapun besaran iuran perusahaan, kata dia, sebesar lima persen dari total gaji pekerja yang penerima upah di badan usaha tersebut, dengan rincian satu persen dibayar pekerja dan empat persen dibayaroleh pemberi kerja atau perusahaan.
"Itu setiap bulan dipotong, berbeda JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah). Kalau JKMB dibayarkan oleh Pemkot Medan bagi orang miskin, tidak mampu, dan lain-lain," tuturnya.
Data dasbor Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Maret 2023 menyebutcapaian UHC (Universal Health Coverage/Cakupan Kesehatan Semesta) Kota Medan mencapai 2.434.358 jiwa atau 96,33 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan rincian ada 666.100 jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) lewat pendanaan APBN, 537.078 jiwa PBI pendanaan APBD, dan 702.010 jiwa dari Pekerja Penerima Upah (PPU).
Lalu 458.457 jiwa Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)dan 70.713 jiwa Bukan Pekerja (BP) terdiri atas investor, pemberi kerja, veteran, perintis kemerdekaan dan pensiunan.
"Ini kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Itu tidak masuk JKMB, dan pekerja ini minimal kelas 2 karena dipotong tempat mereka bekerja," kata Rahman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day1 Mei 2023 Wali Kota Medan Bobby Nasution menginginkan 100 persen pekerja terlindungi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kebutuhan mendasar buruh dan pekerja harus bisa terpenuhi, seperti jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!