Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Percepat Aturan Teknis Bursa Karbon

📅 Kamis, 20 Apr 2023, 10:24 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Percepat Aturan Teknis Bursa Karbon Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Aturan teknis mengenai bursa karbon diharapkan segera dirilis dalam waktu dekat. Sebab, urgensi perangkat aturan bursa karbon dapat mempercepat dampak positif dari potensi ekonomi hijau berbasis alam atau carbon credit potential.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menuturkan pembentukan bursa karbon kini memasuki fase sangat menentukan, terutama setelah pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Bursa karbon sangat diperlukan dalam mendukung percepatan target Net Zero Emission pada 2050 karena sektor yang memiliki unit karbon positif akan mendapat insentif dari skema perdagangan karbon. Mekanisme bursa karbon memang sudah lama ditunggu, tentunya kualitas dari pengaturan teknis penyelenggara bursa karbon menjadi penting," ungkap Bhima pada Koran Jakarta, Rabu (19/4).

Selain itu, lanjut dia, dibentuknya bursa karbon mampu meningkatkan validasi data yang lebih akurat serta real-time basis transaksi karbon. Di beberapa negara yang telah menjalankan bursa karbon, sisi positif pembentukan bursa karbon membantu penentuan harga acuan unit karbon yang apple to apple terhadap standar global.

Berkaitan dengan standar acuan bursa karbon di beberapa negara, bentuk penyelenggara bursa karbon yang ideal perlu dipisah dengan bursa efek. Sebagai contoh penyelenggara bursa karbon di AS adalah Intercontinental Exchange (ICE), sementara untuk bursa efek terdapat New York Stock Exchange (NYSE) dan Nasdaq.

Bhima mengungkapkan, pentingnya pengaturan bursa karbon dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) memberikan level of playing field atau ruang kompetisi yang adil kepada setiap penyelenggara yang ingin terlibat.

Secara ekosistem dan best practices, aturan main di bursa karbon sudah selayaknya dibuat berbeda dengan bursa efek. Karena itu, menjadi aneh kalau ada wacana peraturan khusus di mana bursa efek bisa otomatis jadi penyenggara bursa karbon.

Padahal dalam Pasal 24 UU PPSK disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara yang mendapat izin usaha OJK, bukan otomatis berasal dari penyelenggara bursa efek. "Kita perlu memastikan aturan teknis khususnya dalam perizinan usaha bursa karbon tidak ekslusif hanya untuk bursa efek, tapi terbuka bagi penyelenggara lainnya," tegasnya.

Salah satu perbedaan yang paling jelas dalam bursa karbon terdapat penjual atau pembeli dan pedagang karbon, sementara bursa efek lebih berperan memfasilitasi investor dengan emiten. Fungsi bursa karbon sebagai price discovery (penemuan harga acuan karbon), sementara bursa efek memiliki fungsi pencarian dana bagi emiten.

Usulan bursa efek menjadi penyelenggara bursa karbon menimbulkan beragam pertanyaan besar terhadap desain bursa karbon dan efektivitas perdagangan karbon di Indonesia.

OJK pun, terangnya, perlu hati-hati dalam merumuskan aturan penyelenggara bursa karbon. Pemain bursa karbon ke depan bisa muncul perusahaan teknologi sebagai penyelenggara yang bukan bagian dari bursa efek.

Mekanisme Disiapkan

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih mempersiapkan mekanisme dan peraturan, termasuk menunggu ketentuan pengenaan pajak terkait bursa karbon.

"Peraturan maupun mekanismenya lagi disiapkan. Jadi disiapkan bursanya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, beberapa waktu lalu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Megapolitan
BMKG: Sebagian Jakarta Baka...

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

1.5 jam yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.