Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Enembe

📅 Rabu, 19 Apr 2023, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Enembe Doc: ANTARA/RENO ESNIR
Ket. Jalani Pemeriksaan -- Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/4).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersangka suap dan gratifikasi gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/4). "Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon (Lukas Enembe) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan peradilan tidak dapat diterima," ujar Iskandar.

KPK menyatakan, permohonan praperadilan tersebut bersifat prematur dan kabur (obscuur libel). KPK menolak permintaan Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, terkait penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Menyatakan penetapan Pemohon (Lukas Enembe) sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga mempunyai kekuatan mengikat," kata Iskandar.

Iskandar menjelaskan, penetapan Gubernur Papua non-aktif tersebut sebagai tersangka suap dan gratifikasi telah sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Undang-Undang KPK. "Kami berpandangan bahwa penetapan tersangka itu adalah tunduk pada hukum khusus, yaitu diatur dalam Undang-Undang KPK Pasal 44 Ayat 1 di mana penyelidik pada saat menemukan bukti permulaan, menetapkan tersangka," ujar Iskandar.

Tersangka Baru

Sebelumnya, KPK juga menetapkan dua tersangka baru atas perannya sebagai pemberi suap terhadap Lukas Enembe. "Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik masih terus bergerak untuk melengkapi alat bukti terkait penyidikan terhadap kedua tersangka baru tersebut.

Sebaiknya Anda baca juga:

KPK pun belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa kedua tersangka baru tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.