Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa KPK Dakwa Pengusaha Telah Beri Rp35,42 Miliar ke Lukas Enembe

📅 Rabu, 05 Apr 2023, 12:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaksa KPK Dakwa Pengusaha Telah Beri Rp35,42 Miliar ke Lukas Enembe Doc: antarafoto
Ket. Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka

JAKARTA - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai 35,429 miliar rupiah kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

"Terdakwa Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne memberi hadiah seluruhnya sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode Tahun 2018-2023," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (5/4).

Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri

farmasi dan obat-obatan, Direktur PT Tabi Bangun Papua yaitu perusahaan bidang konstruksi dan bangunan, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu. Sedangkan Frederik Banne adalah staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.

"Dengan maksud agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 - 2021," tambah jaksa wawan.

Awal perkenalan Rijatono dengan Lukas Enembe adalah pada 2017 saat Rijatono melakukan renovasi di rumah pribadi Lukas. "Saat masa jabatan berakhir, Lukas Enembe mengajukan diri sebagai calon gubernur Papua 2018-2023, karena terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta terdakwa sebagai tim sukses," tambah jaksa.

Lukas Enembe kemudian menang sebagai Gubernur Papua dan Rijatono pun meminta pekerjaan kepada Lukas Enembe sebagai kompensasi. Atas permintaan tersebut, Lukas meminta Rijatono menyediakan "fee" atas proyek-proyek yang diperoleh.

Lukas lalu memerintahkan Gerius One Yoman selaku Kadis PUPR Papua untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Caranya adalah dengan memberikan kerangka acuan kerja (KAK) dan rincian harga satuan pada harga perkiraan sendiri (HPS) proyek-proyek Dinas PUPR yang akan dilelang. Selain itu Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua juga memenangkan perusahaan Rijatono karena tahu perusahaan tersebut adalah titipan Lukas.

Rijatono selanjutnya juga mendirikan CV Walibhu dan juga meminjam bendera sejumlah perusahaan saat mengerjakan proyek.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018 - 2021 Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.

Ke-12 proyek tersebut adalah pembangunan rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, pembangunan penunjang rumah jabatan, peningkatan jalan Entop-Hamadi, pengadaan modular "operating theater", renovasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi, peningkatan jalan Entrop-Hamadi, talud (penahan tanah) "venue" softball dan baseball Universitas Cendrawasih, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI, pembangunan pagar keliling venue menembak AURi dan pengaman pantai Holtekam.

Bentuk "fee" yang diberikan Rijatono kepada Lukas Enembe adalah uang Rp1 miliar yang dikirim ke rekening bank atas nama Lukas Enembe serta pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Frederik Banne sebagai pelaksananya senilai Rp34.429.555.850.

Aset-aset tersebut yaitu:

  1. Hotel Angkasa di Jayapura Jayapura senilai Rp25.958.352.672
  2. Batching plant (peralatan untuk memproduksi beton siap pakai) di Kabupaten Jayapura senilai Rp2.422.704.600
  3. Dapur (catering) di Jayapura senilai Rp2.184.338.778
  4. Kosan Entrop dengan bore pile rumah kos dengan fondasi mesin bor di Jayapura senilai Rp1.365.068.076
  5. Rumah Macan Tutul di Jayapura senilai Rp935.827.825
  6. Inventaris (truk dan crane) di Jayapura senilai Rp565 juta
  7. Tanah Entrop (tanah dan pagar) di Jayapura senilai Rp494.358.632
  8. Gedung Negara di Jayapura senilai Rp200.331.600
  9. PLN Rumah Koya di Jayapura senilai Rp123.693.000
  10. Rumah Koya di Jayapura senilai Rp77.361.708
  11. Rumah Santarosa senilai Rp57.935.959
  12. Butik di Jayapura senilai Rp44.583.000

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

55 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...

Remake 'The Blair Witch Project' Dijadwalkan Rilis Tahun 2027

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.