Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bursa Komoditi Lain Dibuat setelah CPO Rampung

📅 Senin, 03 Apr 2023, 08:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bursa Komoditi Lain Dibuat setelah CPO Rampung Doc: istimewa

JAKARTA - Pemerintah berencana menyiapkan bursa komoditi lain seperti karet, kopi, kayu manis dan kakao setelah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) rampung. Sebab, selama ini, Indonesia sebagai produsen terbesar komoditas tersebut.

"Setelah CPO, kita akan kerjakan lain lagi, kita punya kopi, karet, cassia vera (kayu manis), itu mendominasi dunia. Kita banyak komoditi, tapi itu nanti kita kerjakan pelan-pelan," ujar Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didid Noordiatmoko dalam diskusi media di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Didid menyampaikan, Indonesia merupakan penyumbang 80-100 persen kebutuhan komoditi karet, kopi dan kayu manis di dunia. Karenanya, diharapkan Indonesia bisa memiliki harga acuan sendiri.

Bappebti saat ini tengah fokus mempersiapkan bursa komoditi minyak sawit mentah. Kesuksesan minyak sawit mentah mendatang diharapkan dapat menjadi acuan untuk membuat bursa komoditi lainnya.

"Tentu tidak harus saat ini, mudah-mudahan kita punya roadmap seperti CPO nanti, jadi kita bisa bikin dua secara bersamaan," kata Didid.

Bursa komoditi minyak sawit mentah diharapkan bisa meluncur pada Juni 2023. Bappebti telah menyiapkan beberapa opsi untuk menjadikan komoditi minyak sawit mentah Indonesia sebagai harga acuan di pasar global.

Namun demikian, mewujudkan bursa komoditi bukan hal yang mudah. Selama ini, harga CPO Indonesia masih mengikuti Malaysia dan belum memiliki acuan sendiri.

Menurut Didid, bursa komoditi bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi semua pihak mulai dari petani, pedagang, pengusaha dan penerimaan pajak.

Emas Digital

Lebih lanjut, Didid menambahkan Bappebti akan memperketat aturan perdagangan emas digital. Bappebti membuat peraturan yang mensyaratkan para pedagang emas untuk memiliki minimal 10 kilogram (kg) emas fisik dalam depositnya.

Lebih dari itu, apabila transaksi emas digital telah melebihi 10 kg, pedagang emas digital harus menambah nilai depositnya minimal sejumlah nilai transaksi tersebut. Hal tersebut juga ditujukan agar masyarakat sebagai pembeli lebih merasa dilindungi dalam melakukan transaksi emas digitalnya.

Didid melanjutkan, perusahaan pedagang emas digital harus mendaftarkan perusahaannya agar memiliki izin dari Bappebti. Saat ini, terdapat lima perusahaan pedagang emas digital yang telah mendapatkan izin ke Bappebti.

Pada 2022, jumlah volume transaksi emas digital mencapai 2.300 ton, pada 2023 sampai Februari mencapai 718 ton. Perdagangan fisik emas digital ini meningkat pesat pada 2023. Sepanjang 2022 volume transaksinya 2.300 ton. Pada 2023 sampai dengan Februari sudah 718 ton.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Ekonomi
AirNav Indonesia Perkuat Ko...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.