Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Baznas Pontianak Imbau Masyarakat Segerakan Bayar Zakat Fitrah

📅 Minggu, 02 Apr 2023, 17:30 WIB | Oleh:
Baznas Pontianak Imbau Masyarakat Segerakan Bayar Zakat Fitrah Doc: ANTARA/Dedi
Ket. Ketua Baznas Pontianak (tengah) bersama Ketua Masjid (kiri) dan Ketua UPZ (kanan) Masjid Al - Ikhlas usai kegiatan kuliah subuh membahas seputar zakat, infaq dan sedekah, Minggu (2/04).

PONTIANAK - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pontianak Sulaiman mengimbau masyarakat untuk menyegerakan bayar zakat fitrah tanpa harus menunggu akhir Ramadhan sehingga bisa segera didistribusikan oleh petugas zakat atau amil.

"Untuk bayar zakat fitrah dari awal Ramadhan sudah boleh ditunaikan. Untuk itu segera kami imbau lebih awal membayarkan zakat fitrahnya agar segera dirasakan manfaatnya oleh penerima zakat," ujarnya di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa saat ini masih banyak ditemukan dan menjadi tradisi di tengah masyarakat di akhir Ramadhan baru zakat fitrahnya disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau amil di lingkungan masing- masing.

"Kami minta juga ke UPZ atau amil segera menghimpun dan mensosialisasikan. Nah, UPZ juga segera menyalurkannya ketika orang sudah bayar fitrah. Jangan sampai malam mau lebaran baru disalurkan," jelas dia.

Ia menambahkan jika masyarakat baru membayar zakat fitrah di akhir Ramadhan dan petugas baru menyalurkan ke penerima maka akan terjadi penumpukan dan bakal kewalahan petugas zakat.

"Kemudian penting juga kalau segera dibayarkan zakat fitrah maka penerima segera dapat membelikan kebutuhan untuk lebarannya. Jangan sampai malam takbiran baru dibagikan dan penerima tidak sempat merasakan hasil penyaluran zakat pada lebaran," katanya.

Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat Muslim. Bayi baru lahir sebelum shalat Idul Fitri pun sudah diwajibkan atas zakat fitrah tersebut.

"Kedudukan zakat itu sama dengan shalat. Dalam Al Quran soal zakat nempel dengan soal shalat seperti dalam surah Al-Baqarah ayat 43. Dalam Al Quran ada 26 kali dibahas soal zakat," papar dia.

Ia menyampaikan bahwa untuk zakat fitrah afdolnya adalah bahan makanan pokok. Meskipun dalam bentuk uang juga dibolehkan. Untuk bahan pokok di Indonesia seperti beras. Untuk beras fitrahnya sesuai minimal sama dengan jenis atau harga yang dikonsumsi sehari-harinya.

"Untuk penerima zakat itu ada delapan asnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Penyaluran zakat harus benar-benar sebagaimana ketentuan tersebut yakni ke delapan asnaf," jelas dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.