Baznas Pontianak Imbau Masyarakat Segerakan Bayar Zakat Fitrah
📅 Minggu, 02 Apr 2023, 17:30 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Dedi
PONTIANAK - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pontianak Sulaiman mengimbau masyarakat untuk menyegerakan bayar zakat fitrah tanpa harus menunggu akhir Ramadhan sehingga bisa segera didistribusikan oleh petugas zakat atau amil.
"Untuk bayar zakat fitrah dari awal Ramadhan sudah boleh ditunaikan. Untuk itu segera kami imbau lebih awal membayarkan zakat fitrahnya agar segera dirasakan manfaatnya oleh penerima zakat," ujarnya di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa saat ini masih banyak ditemukan dan menjadi tradisi di tengah masyarakat di akhir Ramadhan baru zakat fitrahnya disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau amil di lingkungan masing- masing.
"Kami minta juga ke UPZ atau amil segera menghimpun dan mensosialisasikan. Nah, UPZ juga segera menyalurkannya ketika orang sudah bayar fitrah. Jangan sampai malam mau lebaran baru disalurkan," jelas dia.
Ia menambahkan jika masyarakat baru membayar zakat fitrah di akhir Ramadhan dan petugas baru menyalurkan ke penerima maka akan terjadi penumpukan dan bakal kewalahan petugas zakat.
"Kemudian penting juga kalau segera dibayarkan zakat fitrah maka penerima segera dapat membelikan kebutuhan untuk lebarannya. Jangan sampai malam takbiran baru dibagikan dan penerima tidak sempat merasakan hasil penyaluran zakat pada lebaran," katanya.
Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat Muslim. Bayi baru lahir sebelum shalat Idul Fitri pun sudah diwajibkan atas zakat fitrah tersebut.
"Kedudukan zakat itu sama dengan shalat. Dalam Al Quran soal zakat nempel dengan soal shalat seperti dalam surah Al-Baqarah ayat 43. Dalam Al Quran ada 26 kali dibahas soal zakat," papar dia.
Ia menyampaikan bahwa untuk zakat fitrah afdolnya adalah bahan makanan pokok. Meskipun dalam bentuk uang juga dibolehkan. Untuk bahan pokok di Indonesia seperti beras. Untuk beras fitrahnya sesuai minimal sama dengan jenis atau harga yang dikonsumsi sehari-harinya.
"Untuk penerima zakat itu ada delapan asnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Penyaluran zakat harus benar-benar sebagaimana ketentuan tersebut yakni ke delapan asnaf," jelas dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!