Kemnaker Minta Pemda Bentuk Posko THR
Jumat, 31 Mar 2023, 01:37 WIBJAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta pemerintah daerah (Pemda) membentuk pos komando (Posko) tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023. Posko tersebut berfungsi untuk layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR.
"Daerah harus membentuk Posko Satuan Tugasgas Ketenagaerjaan Layanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR keagamaan tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota dan diintegrasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id," ujar Ida, dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Dia mengatakan, pemerintah daerah harus mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing. Menurutnya, pemerintah daerah harus mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi/kabupaten membayar THR keagamaan seusai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami juga mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan mekanisme pembayaran THR melalui Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Perusahaan harus sudah melunasi THR minimal H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta pimpinan perusahaan membayar THR tepat waktu. Dia juga mengiatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil karena hal itu melanggar aturan.
"Kami juga meminta perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR. Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR," tandasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menerangkan, pemberian THR ini dapat mendukung daya beli buruh atau pekerja. Sehingga bisa memicu pergerakan ekonomi nasional. "Apalagi menjelang Idul Fitri harga kebutuhan pokok meningkat," tambahnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Anggaran Rp900 Juta untuk THR PPPK Paruh Waktu di Ciamis
-
Truk Dilarang Masuk Tol Jakarta Mulai Besok, Nekat Melanggar, Siap-Siap Kena Sanksi?
-
Di Tengah Lonjakan Plastik, UMKM Pilih Tahan Harga
-
Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026 Dapat Rp5 Juta per Orang, Catat Syarat Pendaftaran dan Tanggalnya Disini!
-
Tergerus Stabilisasi Rupiah, Cadangan Devisa Februari Susut ke 151,9 Miliar Dolar AS
-
Jaksel Temukan Takjil Berformalin dan Boraks selama Ramadan
-
PPPK Pemprov Sulbar Gigit Jari Tak Dapat THR Tahun Ini, Sekda Ungkap Alasannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.