Truk Dilarang Masuk Tol Jakarta Mulai Besok, Nekat Melanggar, Siap-Siap Kena Sanksi?

Kamis, 12 Mar 2026, 17:36 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol utama mulai Jumat (13/3) siang.

Langkah strategis ini diambil guna meminimalisasi kemacetan parah dan memastikan kelancaran arus mudik serta balik Lebaran 2026 yang diperkirakan akan mencapai puncaknya dalam beberapa pekan ke depan.

Ket. Foto: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengecek truk angkutan barang. — Sumber: ANTARA/HO-Kemenhub

Kepala Bidang Dalops LLAJ Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, menegaskan bahwa sterilisasi tol dari kendaraan besar berkecepatan rendah sangat krusial agar mobilitas kendaraan pribadi tidak terhambat selama periode sibuk tersebut.

"Pembatasan operasional angkutan barang dimulai sejak Jumat, 13 Maret 2026, mulai pukul 12.00 sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00," kata Yayat Sudrajat.

Dia dalam siniar terkait kesiapan angkutan Lebaran tahun 2026 di Jakarta, Kamis, menyampaikan urgensi pembatasan operasional angkutan barang ini untuk mengurangi potensi kepadatan di tol selama arus mudik dan balik.

Dia mengatakan bahwa kendaraan angkutan barang memiliki kecepatan yang relatif lebih rendah dibandingkan kendaraan lain.

"Jika kendaraan angkutan barang masuk ke tol dan berbarengan dengan arus mudik, maka bisa dipastikan akan terjadi kepadatan karena lambatnya kendaraan angkutan barang pada saat beroperasi di jalan tol," katanya.

Ruas jalan tol di Jakarta yang diberlakukan pembatasan operasional untuk angkutan barang, yakni Prof DR Ir Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan dalam kota Jakarta.

Namun aturan ini dikecualikan untuk angkutan barang bahan bakar minyak (BBM) atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang kebutuhan pokok, angkutan sepeda motor mudik dan balik gratis dan keperluan penanganan bencana alam.

Secara detail, aturan yang dikeluarkan melalui keputusan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Indonesia itu berlaku untuk ruas tol DKI Jakarta-Banten, Jakarta-Tangerang-Merak.

Kemudian, Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu dan Jakarta-Cikampek.

  • pemprov dki jakarta
  • dishub dki jakarta
  • mudik lebaran 2026
  • pembatasan angkutan barang
  • tol dki jakarta
  • aturan jalan tol

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.