Truk Dilarang Masuk Tol Jakarta Mulai Besok, Nekat Melanggar, Siap-Siap Kena Sanksi?

Kamis, 12 Mar 2026, 17:36 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol utama mulai Jumat (13/3) siang.

Langkah strategis ini diambil guna meminimalisasi kemacetan parah dan memastikan kelancaran arus mudik serta balik Lebaran 2026 yang diperkirakan akan mencapai puncaknya dalam beberapa pekan ke depan.

Ket. Foto: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengecek truk angkutan barang. — Sumber: ANTARA/HO-Kemenhub

Kepala Bidang Dalops LLAJ Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, menegaskan bahwa sterilisasi tol dari kendaraan besar berkecepatan rendah sangat krusial agar mobilitas kendaraan pribadi tidak terhambat selama periode sibuk tersebut.

"Pembatasan operasional angkutan barang dimulai sejak Jumat, 13 Maret 2026, mulai pukul 12.00 sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00," kata Yayat Sudrajat.

Dia dalam siniar terkait kesiapan angkutan Lebaran tahun 2026 di Jakarta, Kamis, menyampaikan urgensi pembatasan operasional angkutan barang ini untuk mengurangi potensi kepadatan di tol selama arus mudik dan balik.

Dia mengatakan bahwa kendaraan angkutan barang memiliki kecepatan yang relatif lebih rendah dibandingkan kendaraan lain.

"Jika kendaraan angkutan barang masuk ke tol dan berbarengan dengan arus mudik, maka bisa dipastikan akan terjadi kepadatan karena lambatnya kendaraan angkutan barang pada saat beroperasi di jalan tol," katanya.

Ruas jalan tol di Jakarta yang diberlakukan pembatasan operasional untuk angkutan barang, yakni Prof DR Ir Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan dalam kota Jakarta.

Namun aturan ini dikecualikan untuk angkutan barang bahan bakar minyak (BBM) atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang kebutuhan pokok, angkutan sepeda motor mudik dan balik gratis dan keperluan penanganan bencana alam.

Secara detail, aturan yang dikeluarkan melalui keputusan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Indonesia itu berlaku untuk ruas tol DKI Jakarta-Banten, Jakarta-Tangerang-Merak.

Kemudian, Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu dan Jakarta-Cikampek.

  • pemprov dki jakarta
  • dishub dki jakarta
  • mudik lebaran 2026
  • pembatasan angkutan barang
  • tol dki jakarta
  • aturan jalan tol

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Pertarungan Perebutan Kursi Presiden FIFA Memanas, Ceferin Prediksi Infantino Bakal Dapat Penantang

Review Lioness S3E4: Misi Penyelamatan Gagal yang Paksa CIA Langgar Garis Merah

Hari Berenang Khusus Anak Kulit Hitam di Kolam Renang Berlin Batal setelah Diwarnai Polemik Rasial

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.