- Home
-
- Megapolitan
-
- Truk Dilarang Masuk Tol Ja...
Truk Dilarang Masuk Tol Jakarta Mulai Besok, Nekat Melanggar, Siap-Siap Kena Sanksi?
Kamis, 12 Mar 2026, 17:36 WIBJAKARTA -Â Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol utama mulai Jumat (13/3) siang.
Langkah strategis ini diambil guna meminimalisasi kemacetan parah dan memastikan kelancaran arus mudik serta balik Lebaran 2026 yang diperkirakan akan mencapai puncaknya dalam beberapa pekan ke depan.
Kepala Bidang Dalops LLAJ Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, menegaskan bahwa sterilisasi tol dari kendaraan besar berkecepatan rendah sangat krusial agar mobilitas kendaraan pribadi tidak terhambat selama periode sibuk tersebut.
"Pembatasan operasional angkutan barang dimulai sejak Jumat, 13 Maret 2026, mulai pukul 12.00 sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00," kata Yayat Sudrajat.
Dia dalam siniar terkait kesiapan angkutan Lebaran tahun 2026 di Jakarta, Kamis, menyampaikan urgensi pembatasan operasional angkutan barang ini untuk mengurangi potensi kepadatan di tol selama arus mudik dan balik.
Dia mengatakan bahwa kendaraan angkutan barang memiliki kecepatan yang relatif lebih rendah dibandingkan kendaraan lain.
"Jika kendaraan angkutan barang masuk ke tol dan berbarengan dengan arus mudik, maka bisa dipastikan akan terjadi kepadatan karena lambatnya kendaraan angkutan barang pada saat beroperasi di jalan tol," katanya.
Ruas jalan tol di Jakarta yang diberlakukan pembatasan operasional untuk angkutan barang, yakni Prof DR Ir Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan dalam kota Jakarta.
Namun aturan ini dikecualikan untuk angkutan barang bahan bakar minyak (BBM) atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang kebutuhan pokok, angkutan sepeda motor mudik dan balik gratis dan keperluan penanganan bencana alam.
Secara detail, aturan yang dikeluarkan melalui keputusan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Indonesia itu berlaku untuk ruas tol DKI Jakarta-Banten, Jakarta-Tangerang-Merak.
Kemudian, Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu dan Jakarta-Cikampek.
- pemprov dki jakarta
- dishub dki jakarta
- mudik lebaran 2026
- pembatasan angkutan barang
- tol dki jakarta
- aturan jalan tol
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Gubernur Pramono Sentil Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral Baru Perbaiki Jalan Rusak
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bulog Yogyakarta Lakukan Stabilisasi Harga Pangan di Pasar
-
Analis: Mundurnya Ketua Jadi Langkah OJK Jaga Kredibilitas
-
Malang Membludak, 9.351 Penumpang Padati Stasiun di Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Hari Ini
-
Mudik Gratis! Pertamina Berangkatkan 5.000 Lebih Peserta dalam Program Mudik Bareng 2026
-
BJB Dipatok Laba Rp2,2 Triliun, Gubernur Jabar Pasang Target
-
Bupati Bogor Rudy Susmanto Terjunkan Pasukan Malam Hari, Jalur Parung-Kemang Wajib Mulus Sebelum Mudik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.