Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Yasonna Prioritaskan Penuntasan RUU Narkotika

📅 Kamis, 30 Mar 2023, 06:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Yasonna Prioritaskan Penuntasan RUU Narkotika Doc: kemenkumham.go.id

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, memprioritaskan penuntasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang direncanakan akan digabung dengan UU Psikotropika.

"Saya meminta Pak Ketua, ini adalah rancangan undang-undang yang telah lama dibahas, bahkan di Komisi III beberapa kali masuk keputusan rapat. Agar kiranya dapat dipercepat dan dapat diselesaikan," ujar Yasonna dalam rapat kerja (raker) antara Menkumham RI dan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/3).

Sebelumnya, kata Yasonna, sudah ada panja atau tim yang dibentuk oleh DPR. Akan tetapi, pembahasan mengenai RUU Narkotika sempat ditunda untuk sementara waktu guna membicarakan lebih lanjut terkait dengan penggabungan UU Narkotika dengan UU Psikotropika.

"Membutuhkan pembicaraan lebih lanjut dengan Komisi III dan kementerian/lembaga terkait," ucap Yasonna.

Ia berharap agar UU Narkotika ini dapat selesai sebelum 2024 untuk menjadi peninggalan Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) periode ini, terlebih RUU Narkotika merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024.

"Kalau bisa diselesaikan Undang-Undang Narkotika, ini betul-betul suatu capaian signifikan, termasuk di dalamnya adalah penguatancriminal justice system,integrated criminal justice system," ujar Yasonna.

Revisi Undang-Undang Narkotika sempat ramai dibicarakan, khususnya setelah tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Undang-undang ini dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Selain diharapkan dapat mengatasi permasalahan jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lapas, perubahan terhadap undang-undang ini juga akan menggabungkan UU Psikotropika di dalamnya. Usulan ini telah bergulir sejak rapat kerja Kemenkumham dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 2 Februari 2022.

"Ini sudah saatnya kita mencabut UU Psikotropika dan memasukkan (ketentuan) psikotropika ke dalam UU Narkotika," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Ant/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

17 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

22 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.