PUPR Ajukan Tambahan Anggaran IKN hingga Rp8 Triliun
📅 Kamis, 23 Mar 2023, 08:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan tambahan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sekitar 7-8 triliun rupiah. Anggaran tersebut akan digunakan untuk persiapan pengembangan lahan bagi investor di IKN.
"Angka ini merupakan tambahan baru karena Pak Presiden meminta tanah untuk investor dipersiapkan," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata di Jakarta, Selasa (21/3).
Kendati demikian, dia menjelaskan permintaan tersebut belum difinalkan lantaran terdapat kemungkinan kenaikan jumlah tambahan anggaran.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 di Jakarta, Selasa (16/8), menyebutkan alokasi anggaran pembangunan ibu kota negara (IKN) mencapai 23,6 triliun rupiah pada 2023.
"Pada 2023, alokasi anggaran IKN dimasukkan pagunya ke dalam kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Perencanaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polri, dan Kementerian Investasi," kata Suharso.
Sebaiknya Anda baca juga:
Suharso menjelaskan alokasi anggaran IKN terbesar berada dalam pagu anggaran Kementerian PUPR, yakni sebesar 20,8 triliun rupiah untuk sarana dan prasarana dasar seperti istana dan kompleks perkantoran.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menambahkan pembangunan IKN pada 2023 berfokus untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang akan dilakukan dengan anggaran Rp20,8 triliun dari APBN, termasuk untuk air baku, air minum, sanitasi, serta drainase.
"Mudah-mudahan pada 2024 KIPP tahap pertama ini bisa selesai," ujar Basuki.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!