Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RT/RW Diminta Kenali Warga untuk Antisipasi Praktik Prostitusi

📅 Senin, 20 Mar 2023, 20:12 WIB | Oleh:
RT/RW Diminta Kenali Warga untuk Antisipasi Praktik Prostitusi Doc: ANTARA / Ho Polsek Tambora
Ket. PSK yang disekap saat dibawa ke Polsek Tambora, Kamis (16/3)

JAKARTA - Camat Tambora, Jakarta Barat, Agus Sulaiman minta kepada pengurus RT dan RW untuk lebih mengenali aktivitas warga di lingkungannya mengantisipasi adanya praktik prostitusi di perumahan.

Agus mengatakan sulit bagi petugas Satpol PP untuk mengawasi seluruh rumah di Tambora sehingga peran RT/RW sangat penting untuk mengajak warga ikut berpartisipasi melakukan pengawasan.

"RT dan RW serta seluruh warga berperan aktif untuk melaporkan jika ada temuan praktik prostitusi. Jadi tidak hanya kita dan Satpol PP saja tapi semua harus sinergi," jelas Agus di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, jajaran Polsek Tambora menggerebek indekos yang dijadikan sebagai tempat penampungan perempuan untuk menjadi PSK di kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan pada Kamis (16/3).

Penggerebekan itu bermula dari adanya informasi yang diberikan salah satu tokoh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian terkait indekos sebagai lokasi penampungan PSK.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Benar saja, polisi langsung mendapati 39 perempuan di indekos dua lantai itu. Bahkan lima diantaranya masih berstatus di bawah umur.

Mereka dipekerjakan sebagai PSK oleh seorang mucikari berinisial ICA alias Mami. Polisi lalu mengevakuasi para perempuan tersebut.

Sebanyak 34 perempuan dewasa dijadikan saksi dan lima yang masih berstatus di bawah umur ditetapkan sebagai korban.

Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp600juta.

Terkait dengan temuan itu Kecamatan Tamboralantas menerjunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk patroli lingkungan guna mengantisipasi adanya praktik prostitusi di lingkungannya..

Selan melakukan penjagaan, petugas Satpol PP yang berpatroli juga bisa berfungsi sebagai tempat pengaduan masyarakat.

Laporan-laporan tersebut bisa dimasukkan ke dalam pengadaan Satpol PP untuk selanjutnya ditangani oleh petugas tingkat kecamatan ataupun kota.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

46 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.