Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sejarah 15 Maret: Pertama Kalinya Hari Nyepi Dirayakan sebagai Hari Libur Nasional

📅 Rabu, 15 Mar 2023, 17:08 WIB | Oleh:
Sejarah 15 Maret: Pertama Kalinya Hari Nyepi Dirayakan sebagai Hari Libur Nasional Doc: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
Ket. Ilustrasi.

Tepat 40 tahun yang lalu atau tepatnya 15 Maret 1983, Hari Raya Nyepi yang merupakan hari besar bagi umat Hindu pertama kalinya dirayakan sebagai hari libur nasional.

Melalui Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 1983, tertanggal pada 19 Januari 1983 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto, Hari Nyepi bersama Hari Waisak akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Penetapan itu sendiri tak lepas dari perjuangan organisasi Pemuda Buddhis Indonesia (Pembudi) yang meminta pemerintah Indonesia untuk menetapkan Hari Waisak dan Hari Nyepi sebagai hari libur nasional.

Pasalnya sebelum ditetapkan sebagai hari libur nasional, Hari Waisak dan Hari Nyepi awalnya hanyalah hari libur fakultatif bagi masing-masing pemeluk agama tersebut. Artinya, hanya pemeluk agama Hindu dan Budha yang bisa libur saat peringatan hari suci itu. Hal ini dilaporkan menimbulkan suasana eksklusif di antara para penganut agama.

Adapun permohonan untuk menetapkan Hari Raya Nyepi dan Waisak sebagai hari libur nasional diajukan Pembudi sekitar 22 Mei 1981. Selanjutnya, giliran perwakilan pemeluk agama Hindu, Parisada Hindu Dharma Pusat yang pada 26 November 1982 mengajukan agar Hari Raya Nyepi ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Permohonan itu diajukan Ida Bagus Oka Puniatmaja, selaku perwakilan Parisada Hindu Dharma Pusat dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI. Menurut Ida, Hari Raya Nyepi perlu ditetapkan sebagai hari libur nasional supaya umat Hindu dapat melaksanakan ibadah secara khidmat yang sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Barulah pada 19 Januari 1983, Presiden Soeharto resmi menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 untuk menetapkan Hari Raya Nyepi dan Waisak sebagai hari libur nasional.

"Menimbang bahwa untuk meningkatkan kemantapan peribadatan bagi umat Hindu dan umat Budha dipandang perlu menetapkan hari libur Nyepi bagi umat Hindu dan hari libur Waisak bagi umat Buddha sebagai hari libur nasional," bunyi Keppres tersebut.

Perayaan Nyepi Bagi Umat Hindu

Tahun ini, umat Hindu akan segera memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023. Hari Raya Nyepi sendiri dianggap sebagai tahun baru umat Hindu menurut kalender Saka, yang berlaku sejak 78 Masehi.

I Wayan Suwena dalam "Fungsi dan Makna Ritual Nyepi di Bali", menjelaskan kata "nyepi" berasal dari kata sepi yang mengandung arti hening, dan senyi-senyap. Umat Hindu merayakan Hari Raya Nyepi setiap tanggal 1 bulan ke 10 Caka, atau dengan sebutan lain "Penanggalan Apisan Sasih Kedasa".

Ketika merayakan hari raya nyepi, umat Hindu di Bali memperoleh pembelajaran untuk mengendalikan diri dengan cara tidak bepergian, tidak beraktivitas termasuk bekerja, berpuasa, dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mencemarkan badan.

Pengendalian diri ini dilakukan dengan cara mengadakan catur brata penyepian, agar umat Hindu bisa konsentrasi atau fokus dengan tenang dan kembali ke jati diri, yang ditempuh dengan cara meditasi, shamadi, perenungan diri sendiri di suasana yang hening.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

45 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.