Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akademisi: Tak Percaya Pejabat Lain, Jabatan Pj Sekda Banten Diprediksi Diperpanjang

📅 Jumat, 10 Mar 2023, 16:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akademisi: Tak Percaya Pejabat Lain, Jabatan Pj Sekda Banten Diprediksi Diperpanjang Doc: istimewa
Ket. Akademisi dan pengamat kebijakan publik Ikhsan Ahmad.

SERANG - Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono yang berakhir sejak 23 Februari 2023 lalu diprediksi bakal diperpanjang.

Kendati dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar diprediksi tetap mempertahankan M Tranggono hingga pensiun.

"Melihat perkembangan dan dinamika saat ini, saya memprediksi jabatan Pak Tranggono akan tetap dipertahankan hingga purnatugas sebagai ASN (aparatur sipil negara)," ujar Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ikhsan Ahmad, kepada Koran Jakarta, Jumat (10/3).

Ikhsan membeberkan berbagai alasan mengapa Pj Gubernur tetap mempertahankan M Tranggono sebagai Pj Sekda kendati bertentangan dengan Perpres Nomo 3/2018.

Pertama adalah, ketiadaan batas tanggal periode Pj Sekda dalam SK (Surat Keputusan) pengangkatan Pj Sekda oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. "Saya pernah tahu SK pengangkatan Pj Sekda, di sana tidak disebutkan sampai kapan berakhirnya masa jabatan Pj Sekda," ungkap Ikhsan.

Kedua, diduga ada hidden agenda Pj Gubernur yang hanya bisa dipercayakan dan diselesaikan oleh M Tranggono sebagai Pj Sekda saat ini. "Hanya Tranggono yang dinilai mampu melaksanakan hidden agenda Pj Gubernur dalam memasuki tahun politik," kata Ikhsan.

Selain itu, alasan lain adalah karena adanya krisis kepercayaan dan tidak adanya trust Pj Gubernur kepada pejabat lain yang menyebabkan Pj Sekda kelihatannya tidak diganti. "Hal ini sebetulnya sangat membahayakan karena membuat kemungkinan perasaan unggul bahwa segala sesuatunya bisa diselesaikan sendiri sehingga soliditas birokrasi dan pelayanan birokrasi kepada masyarakat akan terganggu," tandasnya.

Sebelumnya, kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan, berdasarkan Perpres No 3/2018, Pasal 5, (ayat 3 dan 4), bawa lama masa jabatan Pj. Sekda adalah paling lama 6 bulan dalam hal Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda (ayat 3).

"Pj Sekda yang diangkat karena Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya, apabila terjadi kekosongan Sekda (ayat 4). Jadi total lama jabatan Pj. Sekda adalah 9 bulan," terang Benny.

Sementara Pj Sekda yang sudah mencapai batas maksimal (9 bulan), sebagaimana ayat tersebut, dapat diajukan kembali menjadi Pj Sekda, dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan menjadi Pj Sekda, sebagaimana diatur dalam pasal 6. "Jika Pj Sekda yang sekarang tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang kembali," tegasnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka gubernur mengajukan permohonan baru untuk jabatan Pj Sekda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. "Jika Pj sekda yang sekarang tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan,maka Pj Gubernur harus mengajukan nama baru," tandasnya. (*)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.