Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Stranas PK Jangan Sebatas Seremonial

📅 Kamis, 09 Mar 2023, 01:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Stranas PK Jangan Sebatas Seremonial Doc: antaranews
Ket. PENCEGAHAN KORUPSI -- Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Rabu (8/3).

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menegaskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak senang jika aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024 hanya sebatas seremonial.

"Presiden tidak suka ini (aksi seremonial). Jadi saya minta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sudah menandatangani komitmen pencegahan korupsi hari ini segera menyosialisasikan ke jajarannya. Jangan hanya tanda tangan saja, tapi tidak mengerti isinya. Ini pesan saya," kata Moeldoko pada Acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Rabu (8/3).

Berdasarkan siaran pers diterima di Jakarta, Rabu, Moeldoko meminta agar aksi pencegahan korupsi harus terasa barunya dan riil dalam menyelesaikan masalah konkret di tengah masyarakat. Dia mencontohkan harus ada aksi pencegahan persoalan pungutan liar di layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. "Maka kanal aduan pungli dan korupsinya harus diperkuat," kata dia.

Menurut Moeldoko, aksi pencegahan korupsi harus memiliki relevansi dengan upaya peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Efektivitas Pemerintah, dan Indeks Perilaku Antikorupsi.

"Jujur saya sampaikan bahwa Presiden tidak happy dengan capaian IPK kita, dan beliau memerintahkan berbagai langkah korektif untuk langsung dilaksanakan," kata Moeldoko.

Moeldoko memaparkan lima arahan Presiden Jokowi terkait aksi pencegahan korupsi yang harus dilakukan jajaran pemerintah.

Lima arahan itu adalah penguatan sistem pencegahan korupsi, penindakan korupsi besar, profesionalitas aparat penegak hukum, pelacakan dan pemulihan aset (asset tracing and asset recovery), serta penguatan regulasi pemberantasan korupsi, khususnya RUU Perampasan Aset.

Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.

Stranas PK bekerja bawah koordinasi lima kementerian/lembaga, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PAN-RB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Kantor Staf Presiden (KSP), sejak diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi telah terjadi perbaikan sistem pencegahan korupsi yang fokus, terukur, dan berdampak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.