Korea Selatan, Negara Maju tapi Kesetaraan Gendernya Rendah
📅 Kamis, 09 Mar 2023, 12:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: hr.asia
Ganewati Wuryandari, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Athiqah Nur Alami, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Mario Surya Ramadhan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Berdasarkan Global Gender Gap Report 2022 yang diterbitkan oleh World Economic Forum, negara-negara demokrasi telah menunjukkan indikasi kemajuan dalam hal kesetaraan gender.
Yang ternyata cukup mengejutkan adalah Korea Selatan menempati urutan ke-99 dari 146 negara dalam peringkat kesenjangan gender dengan skor 0,689, naik tipis dari urutan 102 pada 2021.
Peringkat Korea ini sangat jauh di bawah negara-negara maju lainnya yang mayoritas berada di urutan 30 teratas, bahkan masih kalah dari negara-negara berkembang, seperti Indonesia (92), Nepal (96), Kamerun (97), dan Kamboja (98).
Padahal Korea Selatan dikenal sebagai negara dengan perkembangan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia yang sangat hebat, namun ternyata kesetaraan gendernya masih berjalan lamban.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, walaupun mencetak pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan di Korea juga masih sangat berjarak, yakni sebesar 31,1% pada 2021. Artinya, dengan beban kerja yang sama, besaran gaji perempuan hanyalah 68,9% dari gaji laki-laki.
Berdasarkan laporan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada 2022, Korea Selatan adalah salah satu dari 39 negara dengan kesenjangan upah gender terbesar selama 26 tahun berturut-turut sejak tahun 1996.
Mengapa demikian?
Sebaiknya Anda baca juga:
Kondisi kesenjangan gender di Korea Selatan
Sejak bertransisi dari rezim otoritarian ke demokrasi pada akhir tahun 1980-an, gagasan dan komitmen Korea Selatan akan kesetaraan gender semakin menguat.
Pemerintah Korea Selatan banyak melakukan langkah perbaikan dan perubahan untuk memajukan keadilan gender, mulai dari memberikan kuota 30% bagi perempuan untuk mencalonkan diri di parlemen sejak tahun 2000, membentuk Kementeriaan Kesetaraan Gender pada 2001, memberlakukan cuti melahirkan selama 90 hari, cuti keluarga, dan pemberian insentif pengasuhan anak.
Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan juga memberikan hak kepada pekerja perempuan yang hamil untuk mengatur sendiri jam masuk dan pulang kerja sehari-hari, dengan syarat tetap mempertahankan jumlah jam kerja yang diwajibkan.
Sejak 2013, tingkat partisipasi perempuan di level pendidikan tinggi meningkat pesat, bahkan pada tahun 2020 mencapai 71,3%, atau 5% lebih tinggi dibanding laki-laki.
Namun pada kenyataannya, masih banyak benang kusut yang membelenggu upaya pemajuan kesetaraan gender di negara tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!