Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wapres Minta Pejabat Negara Jujur Laporkan LHKPN

📅 Sabtu, 04 Mar 2023, 01:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wapres Minta Pejabat Negara Jujur Laporkan LHKPN Doc: istimewa
Ket. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berharap agar para pejabat negara dapat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara jujur.

"Kita terus meminta agar kekayaan itu dilaporkan semuanya, baik yang eksekutif, tentu terutama kita harapkan dari legislatif dan yudikatif, semua melaporkan (LHKPN) dengan jujur ya," kata Wapres Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Jumat (3/3).

Pada Kamis (2/3), Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan saat ini dari kalangan eksekutif baru sekitar 53 persen yang menyampaikan LHKPN, sedangkan legislatif hanya 38 persen dan yang cukup tinggi dari unsur yudikatif yang mencapai 94,8 persen.

"Kita harapkan, apalagi sekarang KPK sudah membuat pernyataan, pemerintah akan mendorong terus. Kementerian kita harapkan terus mendorong karyawannya atau bawahannya terus melaporkan LHKPN," tambah Wapres.

Penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN dapat melaporkan ke KPK maksimal pada 31 Maret 2023. Nantinya, KPK akan menganalisis dan mempelajari LHKPN yang telah disampaikan tersebut.

Sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tertuang pada diatur Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999, yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Jika masyarakat memiliki informasi bahwa harta yang dilaporkan oleh PN tidak sesuai dengan kenyataan, dapat melaporkan kepada KPK melalui fitur yang tersedia pada aplikasi eLHKPN.

Pamer Harta

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan rakyat pantas kecewa dengan kasus penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pejak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Kalau seperti itu ya kalo menurut saya ya pantas rakyat kecewa karena pelayanannya dianggap tidak baik, kemudian aparatnya, perilakunya jumawa, dan pamer kuasa, kemudian pamer kekayaan, hedonis," kata Presiden Jokowi saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

Presiden mengatakan dirinya mengetahui kekecewaan masyarakat atas kasus Mario Dandy, anak dari pejabat pajak Rafael serta pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Eko Darmanto yang sering pamer kekayaan di media sosial. "Dari komentar yang saya baca baik di lapangan, maupun di media sosial karena peristiwa di pajak dan di bea cukai, Saya tau betul, mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita," kata dia.

Presiden mengingatkan bahwa inti dari program reformasi birokrasi yang selama ini dijalankan oleh pemerintah adalah rakyat terlayani dengan baik, secara efektif dan akuntabel.

Jangan sampai, kata Presiden, aparat pemerintah memberikan pelayanan yang tidak baik, apalagi disertai dengan perilaku yang kerap arogan dan pamer kekuasaan serta pamer harta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.