Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Jadi Kasus Hukum, KBRI Beijing Perintahkan WNI Bermasalah Pemegang SPLP Tinggalkan Tiongkok

📅 Selasa, 28 Feb 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Jadi Kasus Hukum, KBRI Beijing Perintahkan WNI Bermasalah Pemegang SPLP Tinggalkan Tiongkok Doc: ANTARA/M. Irfan Ilmie
Ket. Atase Imigrasi KBRI di Beijing Raden Fitri Saptaji (kanan) mengambil sidik jari seorang warga negara Indonesia bermasalah di Desa Xingyang, Kota Dezhou, Provinsi Shandong, Tiongkok, yang mengajukan permohonan Surat Permohonan Laksana Paspor (SPLP), Minggu (26/2/2023).

Dezhou - Cegah menjadi kasus hukum, Kedutaan Besar RI di Beijing memerintahkan para warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang sudah mengantongi Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), untuk segera meninggalkan Tiongkok.

"Begitu nanti saya beri SPLP, kamu harus segera pulang (ke Tanah Air)," kata Atase Imigrasi KBRI Beijing, Raden Fitri Saptaji, kepada seorang pemohon SPLP di Desa Xingyang, Kota Dezhou, Provinsi Shandong, Minggu (26/2).

Ia menegaskan hal itu karena suami dari pemohon masih berupaya mencegah istrinya yang hendak pulang ke kampung halamannya di Jakarta Barat itu.

"Kalau kamu tidak segera pulang, kami tidak akan mengeluarkan SPLP ini," ancam atase imigrasi yang akrab disapa Rafi itu.

Seorang pemohon SPLP di pelosok perdesaan wilayah Tiongkok timur itu adalah WNI berjenis kelamin perempuan yang sebelumnya ditangkap petugas kepolisian setempat karena pelanggaran izin tinggal sejak 2017.

Atas bantuan aparat kepolisian setempat, tim Atase Imigrasi datang ke Desa Xingyang yang berjarak sekitar 650 kilometer sebelah tenggara Kota Beijing untuk memudahkan proses pemulangan WNI tersebut.

Proses penerbitan SPLP juga telah diberikan kepada lima WNI bermasalah yang sedang menjalani hukuman di dalam penjara di Distrik Jimo, Kota Qingdao, Provinsi Shandong, Sabtu (25/2).

"Kalian harus segera pulang, jangan sampai menunda begitu SPLP kami kirim," kata Rafi usai mengambil foto dan sidik jari kelima WNI di dalam sel penjara Jimo.

Di penjara yang berada di pinggiran kota wisata Qingdao tersebut terdapat tujuh WNI pria yang menjalani penahanan atas tuduhan bekerja secara ilegal. Namun yang dua WNI lainnya, paspornya masih berlaku sehingga tidak perlu mengajukan permohonan SPLP.

Mereka tertangkap polisi saat bekerja di salah satu pabrik plastik di Kota Qingdao pada 17 Januari lalu karena visa masuk Tiongkok tidak sesuai peruntukannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

31 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.