Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

SPBU Nakal Harus Disanksi Tegas

📅 Senin, 27 Feb 2023, 08:34 WIB | Oleh: Tim Redaksi
SPBU Nakal Harus Disanksi Tegas Doc: istimewa

JAKARTA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal harus ditindak tegas. Selama ini, sanksi yang diberikan tidak tegas sehingga kasus tersebut terus berulang.

Sanksi dari Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) semestinya tak hanya sekadar skorsing melainkan juga pengurangan hingga penghentian alokasi BBM subsidi untuk SPBU tersebut.

Modus penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi ternyata beragam. Dalam kasus di Jawa Timur (Jatim) yang terungkap pekan lalu, untuk melancarkan aksi nakal tersebut petugas SPBU bekerja sama dengan pihak luar yang membutuhkan BBM bersubsidi.

"Harusnya SPBU yang melanggar dengan menjual solar subsidi ke pelanggan yang bukan haknya harus ditindak tegas. BPH Migas sikapnya gimana? Harus dilakukan terapi kejut kepada SPBU yang turut terlibat main jual BBM bersubsidi," tegas Pengamat Energi, Zofyano Zakaria, di Jakarta, Minggu (26/2).

Menurut Zofyano, jika hanya diskors saja tetap saja akan bandel, main lain. "Setidaknya alokasi solarnya di kurangi minimal 50 hingga 75 persen. Itu berlaku selamanya," tukasnya.

Adapun penentuan besaran alokasi ada di BPH migas. "Kita tunggu sanksi apa yang akan dijatuhkan BPH Migas terhadap SPBU yang ketangkap main itu," tandas Sofyano menambahkan.

BPH Migas bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan 45,5 ton BBM bersubsidi jenis solar yang akan didistribusikan bukan kepada yang berhak. Modus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis biosolar subsidi dan menjualnya kembali kepada pemilik kendaraan berat dan pabrik.

Pengungkapan kasus penyimpangan distribusi BBM ini merupakan salah satu hasil giat BPH Migas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.

"Giat bersama antara pihak Kepolisan dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja bersama dalam bidang penegakan hukum di bidang hilir migas," ujar Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kantor Polda Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Modus Penimbunan

Dijelaskan Adi, modus penyimpangan distribusi BBM ini dilakukan dalam kasus penyimpangan distribusi BBM solar subsidi dengan cara membeli BBM jenis biosolar subsidi dan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, menyatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum, selain menyita 45,5 Ton BBM Bersubsidi turut diamankan pula 27 orang pelaku tindak pidana menyimpangan BBM Bersubsidi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.