Sebelum Bharada E, Kombes Rizal Irawan dan Perwira Lain Juga Pernah Didemosi, Ini Kasusnya
📅 Jumat, 24 Feb 2023, 15:23 WIB | Oleh: M. Fachri
Doc: ANTARA/Muhammad Adimaja
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai anggota Polri dalam sidang pelanggaran etik perihal kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan keputusan untuk tidak memecat Bharad E diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Ramadhan dalam konferensi Pers, Rabu (22/2/2023).
Polri menyatakan sanksi demosi satu tahun terhadap Bharada E telah berlaku sejak hari itu juga. Bharada E juga tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain Bharada E, terdapat beberapa personel Polri yang pernah mendapatkan sanksi demosi. Mereka di antara ada yang berangkat perwira pertama hingga menengah.
Salah satu perwira polisi yang pernah didemosi adalah Komisaris Polisi (Kompol) Teguh Agustian. Agustian didemosi karena keterlibatannya dalam pemerasan korban penipuan arloji Richard Mille, Tony Trisno.
Dalam diagram pemerasan yang pernah beredar, Kompol Teguh Agustian memeras Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar untuk disetor kepada atasannya di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat itu, Agustian bertindak sebagai salah satu penyidik dalam kasus penipuan tersebut.
"Kompol Agustian divonis demosi 10 tahun," tulis keterangan dalam diagram tersebut.
Perwira lain yang melakukan pemerasan adalah atasan Kompol Teguh Agustian, yakni Kombes Pol Rizal Irawan. Rizal yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat V Dittipidum Bareskrim Polri adalah orang yang menyuruh Agustian untuk melakukan pemerasan terhadap Tony.
Dari Rp 3,7 miliar yang diperoleh Agustian, sebanyak Rp 2,6 miliar ia setor kepada Kombes Rizal Irawan. Pada Rabu (23/2/2022), melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022, Rizal divonis demosi selama 5 tahun.
"Kombes Rizal Irawan divonis demosi 5 tahun, namun vonis banding menjadi 1 tahun atas atensi Wakapolri Gatot Eddy Pramono," tulis keterangan dalam diagram.
Perwira lain yang ikut didemosi dalam kasus ini adalah AKBP Ariawibawa dan IPDA Adhi Romadhona. Masing-masing keduanya terlibat pemerasan dan menerima uang Rp 25 juta dan 44.400 dolar Amerika Serikat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!