Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebelum Bharada E, Kombes Rizal Irawan dan Perwira Lain Juga Pernah Didemosi, Ini Kasusnya

📅 Jumat, 24 Feb 2023, 15:23 WIB | Oleh:
Sebelum Bharada E, Kombes Rizal Irawan dan Perwira Lain Juga Pernah Didemosi, Ini Kasusnya Doc: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ket. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Dalam keterangannya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.


JAKARTA - Mabes Polri menyatakan tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai anggota Polri dalam sidang pelanggaran etik perihal kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan keputusan untuk tidak memecat Bharad E diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Ramadhan dalam konferensi Pers, Rabu (22/2/2023).

Polri menyatakan sanksi demosi satu tahun terhadap Bharada E telah berlaku sejak hari itu juga. Bharada E juga tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri.

Selain Bharada E, terdapat beberapa personel Polri yang pernah mendapatkan sanksi demosi. Mereka di antara ada yang berangkat perwira pertama hingga menengah.

Salah satu perwira polisi yang pernah didemosi adalah Komisaris Polisi (Kompol) Teguh Agustian. Agustian didemosi karena keterlibatannya dalam pemerasan korban penipuan arloji Richard Mille, Tony Trisno.

Dalam diagram pemerasan yang pernah beredar, Kompol Teguh Agustian memeras Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar untuk disetor kepada atasannya di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Saat itu, Agustian bertindak sebagai salah satu penyidik dalam kasus penipuan tersebut.

"Kompol Agustian divonis demosi 10 tahun," tulis keterangan dalam diagram tersebut.

Perwira lain yang melakukan pemerasan adalah atasan Kompol Teguh Agustian, yakni Kombes Pol Rizal Irawan. Rizal yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat V Dittipidum Bareskrim Polri adalah orang yang menyuruh Agustian untuk melakukan pemerasan terhadap Tony.

Dari Rp 3,7 miliar yang diperoleh Agustian, sebanyak Rp 2,6 miliar ia setor kepada Kombes Rizal Irawan. Pada Rabu (23/2/2022), melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022, Rizal divonis demosi selama 5 tahun.

"Kombes Rizal Irawan divonis demosi 5 tahun, namun vonis banding menjadi 1 tahun atas atensi Wakapolri Gatot Eddy Pramono," tulis keterangan dalam diagram.

Perwira lain yang ikut didemosi dalam kasus ini adalah AKBP Ariawibawa dan IPDA Adhi Romadhona. Masing-masing keduanya terlibat pemerasan dan menerima uang Rp 25 juta dan 44.400 dolar Amerika Serikat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.