Ketidakpastian Regulasi Picu Kenaikan Harga
Rabu, 22 Feb 2023, 16:19 WIBJAKARTA-Kebijakan yang berubah-ubah dalam pengambilan kebijakan dinilai ikut berkontribusi terhadap pasokan dan harga minyak goreng. Inkonsistensi pemerintah lambat laun memicu kelangkaan dan terjadi kenaikan harga.
Ekonom Senior, Faisal Basri menyoroti inkonsistensi pemerintah dalam kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Hal itu membuat masyarakat kesulitan mendapatkannya.
"Selain itu, pemerintah tidak memiliki instrumen untuk meredam harga minyak goreng yang pada akhirnya regulasi yang telah dihasilkan menjadi mandul. Karena melanggar kaidah-kaidah dalam mengambil keputusan," ujarnya saat menjadi Saksi Ahli dalam persidangan Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, dengan agenda pemeriksaan Ahli Terlapor, pada 17 Februari 2023, di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta kemarin.
Seperti.diketahui, dengan penetapan HET, pemerintah menjanjikan akan membayar selisih harga harga keekonomian dengan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Jadi, kebijakan subsidi hanya bertahan sekitar 2 minggu kemudian dihapus, coba bayangkan 1 botol migor disubsidi, uang BPDPKS akan habis untuk subsidi itu. Pemerintah tidak berkomitmen untuk mengalokasikan subsidi untuk minyak goreng karena memang uangnya tidak ada," tegas Faisal.
Berbeda di Malaysia, tambahnya, ada voucher untuk pembelian minyak goreng yang dibagikan untuk keluarga yang pendapatannya di bawah 2.000 Ringgit/bulan.
"Sebenarnya, subsidi untuk barang tidak efektif, subsidi mestinya ditujukan kepada orang yang tidak mampu," imbuh Faisal.
Menurutnya, subdisi itu harus dipertanggungjawabkan secara politik dan dibahas di parlemen. Jangan sampai menambah preseden yang membuat tidak aman untuk anggaran.
"Penggunaan dana BPDPKS harus benar-benar dihitung karena penggunaan dananya tidak melalui persetujuan DPR jadi harus disiplin dalam setiap penggunaan anggaran," saran Faisal.q
Faisal juga menyampaikan ke KPPU bahwa keseragaman kenaikan harga tidak serta merta menjadi bukti bahwa telah terjadi kesepakatan di antara produsen. Hal itu merupakan reaksi normal para pelaku usaha menyikapi kenaikan harga CPO sebagai bahan baku utama minyak goreng.
Faisal mengatakan prinsip dari teori mikro bagi perusahaan yang beroperasi sebagai produsen minyak goreng (khusus), dalam jangka pendek akan terus berproduksi sepanjang masih bisa menutupi variable cost). Tetapi ini sifatnya temporer karena akan memengaruhi keuangan perusahaan.
"Tetapi, jika kondisinya berlangsung lama dan pada akhirnya harga di bawah total average cost, maka akan berhenti berproduksi atau exit. Berbeda, kalau dia (produsen) mempunyai alternatif (bisnis hilir) misalnya pabrik biodiesel, oleokimia, dan pabrik sawit. Maka akan dihitung jika pabrik minyak goreng tidak menguntungkan karena 80% bahan baku dari CPO karena harganya sensitif (naik turun) tetap berproduksi, " ujarnya.
Setelah, kebijakan subsidi harga minyak goreng tidak berhasil. Pemerintah mengubah kebijakan menjadi penetapan HET minyak goreng untuk seluruh produk. Masalahnya, rentang waktu perubahan kebijakan ini terbilang singkat yang berakibat pelaku usaha harus beradaptasi dengan kebijakan baru.
Faisal menjelaskan kebijakan HET tadi membuat harga minyak goreng baik kemasan dan non-kemasan (curah) menjadi sama. Imbasnya, masyarakat mengambil kesempatan dengan beralih dari minyak curah ke minyak kemasan.
"Di lain pihak, produksi minyak goreng relatif tetap sehingga terjadi ketimpangan antara permintaan dan pasokan (shortage). Jadi, kebijakan HET itu hanya efektif apabila pemerintah memiliki stok cadangan untuk menjamin barang tersedia di pasar. Dalam kasus minyak goreng seperti tahun lalu, pemerintah tidak punya stok," kata Faisal.
Selain itu lanjutnya, kelangkaan minyak goreng kemasan juga disebabkan oleh masalah distribusi. Sebab, begitu peraturan HET dibatalkan, dalam waktu singkat barang tersedia lagi di pasar.
"Saya tidak ingin menuduh pihak mana pun karena saya tidak punya data. Bisa saja barang memang ditahan oleh distributor, sub distributor, atau agen. Namun, dengan waktu yang begitu singkat barang tersedia di pasar, sangat kecil kemungkinan itu dilakukan oleh produsen," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, KPPU menduga sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kemasan (Terlapor) melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).
Para Terlapor dituduh membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret - Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari - Mei 2022.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Disiplin Jadi Senjata Atlet Pelatnas Soft Tennis Indonesia
-
Wakil Ketua Komisi VI DPR Menyatakan Stok BBM Aman karena Indonesia Punya Sumber Minyak Baru
-
Polda Metro Gelar “Night Run” untuk Tekan Aktivitas Remaja Tak Bermanfaat
-
Buka Opsi Impor Minyak dari Russia meski Harga Lebih Tinggi, Bahlil: yang Penting Ada
-
Mendagri Serukan Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Inflasi
-
Inflasi 3,48 Persen Masuk Target, Kemendagri Soroti Harga Pangan Belum Stabil
-
Prancis Ancaman Nyata Tim Thomas di Babak Grup
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.