Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

Senin, 03 Agu 2026, 12:06 WIB

MATARAM – Mahasiswi inisial NDR telah menjadi korban pembunuhan di kamar indekos kawasan Gomong, Senin (3/8). Untuk mengungkap kasus tersebut Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar rekonstruksi. Kasus ini diduga pencurian dengan kekerasan berujung pembunuhan.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Made Dharma Yulia Putra menyampaikan bahwa ada 44 adegan yang diperankan tersangka bernama Haikal dalam rekonstruksi di kawasan indekos korban dan wilayah Punia, rumah tersangka.

Ket. Foto: menguak kejahatan — Sumber: ist

"Jadi, 44 adegan ini tidak hanya di kos korban yang kita saksikan bersama ini, ada juga TKP (tempat kejadian perkara) lainnya di wilayah Punia. Untuk TKP kos ini, ada 35 adegan," kata Made Dharma usai melaksanakan rekonstruksi di Gomong, Mataram, Senin.

Dari 35 adegan yang terlaksana di kawasan indekos, terdapat beberapa adegan yang menjadi sorotan terkait aksi tersangka mengakhiri nyawa korban.

"Mulai adegan ke-17, dimana tersangka membekap korban hingga korban lemas tidak sadarkan diri, dilanjutkan yang bersangkutan cek kembali korban dengan tangannya mendekati hidung korban yang masih ada nafas, dan tersangka kembali ambil bantal untuk mengakhiri nyawa korban. Itu sampai adegan ke-28," ujarnya.

Sementara itu, Agung Kunto mewakili jaksa peneliti berkas dari Kejari Mataram yang turut hadir dalam rekonstruksi menyampaikan bahwa pihaknya telah menyaksikan seluruh adegan yang diperagakan tersangka.

"Kami turut saksikan lebih dari apa yang memang dilakukan tersangka sendiri. Jadi, tidak ada adegan yang diarahkan, semua murni yang dialami tersangka dan disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan," kata Agung Kunto.

Dengan menyaksikan reka adegan di TKP pembunuhan ini, Agung sebagai jaksa peneliti menyatakan tidak ada peristiwa yang berada di luar berita acara pemeriksaan.

"Semua sesuai, yang ada hanya beberapa tahapan terbalik," ujarnya. Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran tindak pidana menghilangkan nyawa orang dalam aksi pencurian dengan kekerasan.

Pelanggaran pidana ini diatur dalam Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kepolisian pun menetapkan Haikal dalam status tersangka dengan menerapkan pasal pidana tersebut. Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap tersangka melakukan aksi kejahatan lainnya, terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.

Sehingga Haikal dalam status tersangka dikenakan pasal berlapis. Ia turut disangkakan Pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • kasus pembunuhan
  • gelar rekonstruksi

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.