Menaker Yassierli: Penyandang Disabilitas Harus Punya Peluang Kerja yang Setara
Senin, 03 Agu 2026, 12:10 WIBJAKARTA â Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan berkarier sesuai kemampuannya.
Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Senin (03/8), mengatakan hal ini penting dalam pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif bagi seluruh warga negara Indonesia.
âPenyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,â ujar Yassierli.
Menurut dia, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga negara.
Lebih lanjut, Menaker Yassierli mengungkapkan tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja masih besar.
Mengutip data Organisasi Perburuhan Internasional(ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Penyandang disabilitas usia muda juga menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan tidak lagi sebatas menyediakan lapangan kerja, melainkan membangun sistem yang menilai kompetensi setiap individu secara adil tanpa diskriminasi.
âYang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,â kata Yassierli.
Untuk mewujudkan hal itu, ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.
Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja, bukan menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.
Di sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Meski demikian, Yassierli menilai keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan dukungan dunia usaha.
Inklusivitas, menurutnya, harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meniti karier.
âInklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,â kata dia.
- Penyandang Disabilitas
- Menaker Yassierli
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Baterai Jadi Jantung Transisi EBT, Namun Sorotan Tertuju pada Dampak Lingkungan
-
HUNDRED HOO HAA CUP 2026 Resmi Bergulir, Hadirkan Pebulutangkis Senior dari 14 Negara
-
Hanya 21 Detik, Ismaila Sarr Pecahkan Rekor Gol Tercepat Sepanjang Sejarah Liga Conference
-
20 Pelaku UMKM Penyandang Disabilitas di Malang Didorong Naik Kelas
-
Kasus Tembus 1.000! China Kirim Pasukan Medis Tempur Hadapi Horor Ebola di Kongo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.