Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sederet Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

📅 Kamis, 16 Feb 2023, 00:30 WIB | Oleh:
Sederet Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Doc: Antara
Ket. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan)

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kian mendekati titik akhir. Adapun kelima terdakwa telah dijatuhi vonis hukuman dari majelis hakim.

Kelima terdakwa yang telah divonis yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Adapun sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar Senin (13/2), dilanjutkan sidang Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal pada Selasa (14/2), dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (15/2).

Empat dari kelima terdakwa dijatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara satu terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Berikut vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari YouTube PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.

Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ia juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

2. Putri Candrawathi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan vonis hukuman penjaran selama 20 tahun kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin (13/2).

"Mengadili menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjutnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Penyanyi Emka 9 Kanaya Whu Meninggal Dunia di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Sempat Berjuang Melawan Kanker

Penyanyi Emka 9 Kanaya Whu Meninggal Dunia di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Sempat Berjuang Melawan Kanker

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.