Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan

📅 Rabu, 15 Feb 2023, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Ricky Rizal, seperti mengamankan senjata api HS milik Brigadir J, ikut serta ke Jakarta meskipun Ricky ditugaskan untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, serta memanggil Richard Eliezer ke lantai 3 Rumah Saguling untuk mendapatkan arahan dari Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Senin (13/2), Majelis Hakim telah memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu, 15 Februari 2023. Richard Eliezer atau Bharada E merupakan Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini. Eliezer oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengharapkan vonis terhadap terdakwa Eliezer bisa di bawah terdakwa lainnya karena posisinya sebagai justice collaborator (sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum).

"Makanya di sini tugas hakim agar tidak terjadi dilema yuridis, dikembalikan pada Undang-Undang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) divonis paling rendah di antara para terdakwa," papar Hibnu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Ekonomi
Diversifikasi Ekspor Jadi K...
Daerah
Empat TPU di Kota Semarang...
Daerah
Warga Aceh Besar Menggelar ...
Olahraga
Kalah Telak di Piala AFF: T...

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.