Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejagung Periksa Enam Saksi Perkara Korupsi BTS Kominfo

📅 Rabu, 15 Feb 2023, 01:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejagung Periksa Enam Saksi Perkara Korupsi BTS Kominfo Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers usai pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Selasa (14/2/2023).

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Selasa.

Keenam saksi yang diperiksa yakni Kukandi selaku Direktur PT Elabram System, Dwie Anggaraeni selaku pihak swasta, Tambunan Satria Bonari K selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, Djarot Bismantara selaku Direktur PT Telnusa Intracom, Wenxing li selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia dan Johnny Gerard Plate selaku menteri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda menyebut keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi usai pemeriksaan saksi menyebut, kerugian negara dalam perkara ini masih dihitung oleh BPKP.

Selain mendalami perkara pokok korupsi, kata dia, penyidik juga mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait TPPU ya kami dalami, tunggu saja kami pasti mengembangkan ke arah penyidikan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, penyidik telah mencekal sebanyak 23 orang saksi, mereka di antaranya dari pejabat BAKTI Kominfo dan direktur dari beberapa perusahaan swasta.

Penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi, termasuk salah satu saksi Gregorius Aleks Plate.

Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di kantor PT Solitchmedia Synergy, kantor PT Pradita Pra Nusantara.

"Kegiatan tersebut kami lakukan untuk pembuktian di kasus yang tengah berjalan," kata Kuntadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

50 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.