Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah dan Pendukung Bersorak

📅 Rabu, 15 Feb 2023, 13:45 WIB | Oleh:
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah dan Pendukung Bersorak Doc: Antara
Ket. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Richard pun terlihat tak mampu membendung air mata usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berdasarkan pantauan Koran Jakarta melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer atau Bharada E yang berdiri di hadapan majelis hakim terlihat meneteskan air mata. Ia terlihat seperti bersyukur atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Selain itu, suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sontak pecah suara sorakan dari pendukung Richard yang berada di ruang sidang maupun di luar. Mereka bersorak usai mendengar vonis yang lebih ringan dijatuhkan kepada Richard.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu (15/2).

Majelis Hakim PN Jaksel menilai Bharada E telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati dan istri Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian, sopir keluarga Sambo yakni Kuat Ma'ruf juga divonis 15 tahun penjara. Sementara itu, eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis dengan hukuman 13 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.