Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Ditangani Komprehensif
📅 Kamis, 09 Feb 2023, 01:48 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: istimewa
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, meminta aparat kepolisian komprehensif dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak mulai dari hulu hingga hilir. Menurutnya, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat mendorong hal tersebut.
"Dengan adanya pemahaman mengenai penerapan UU TPKS, pihak kepolisian dapat mendorong perlindungan komprehensif dari hulu hingga ke hilir bagi penyintas kekerasan," ujar Bintang dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Dia menilai, peran penting polisi sebagai garda terdepan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kunci untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual secara cepat, tepat, dan tuntas. Hal itu diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan memenuhi hak-hak korban, serta memberikan efek jera bagi para pelaku. "Saat ini masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terselesaikan atau berujung damai," jelasnya.
Bintang mendukung penuh peningkatan kapasitas dalam penanganan korban oleh kepolisian. Upaya ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berani melapor dan mencegah terjadinya reviktimisasi kepada korban.
Dia menambahkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak jauh lebih besar dari yang terlaporkan. Penyintas kerap tidak menyadari bahwa hal yang dilakukan kepadanya termasuk dalam kekerasan karena dinormalisasi oleh orang-orang di sekitarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Situasi ini membuat penyintas seringkali mengalami reviktimisasi. Pola pikir seperti inilah yang perlu bersama-sama kita kikis, agar semakin banyak perempuan yang berani melapor dan mendapatkan pertolongan yang dibutuhkannya," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!