Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Akan Perkenalkan Perpres 'Publisher Rights'

📅 Rabu, 08 Feb 2023, 01:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Akan Perkenalkan Perpres 'Publisher Rights' Doc: antaranews
Ket. buka pameran pers I Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi saat membuka Pameran Pers dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Lapangan Astaka, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (7/2).

JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights dalam pidatonya di Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023.

"Di HPN 2023 pada 9 Februari, dua hari ke depan, Presiden dalam pidatonya akan memperkenalkan, akan menanggapi rancangan peraturan (Perpres 'Publisher Rights') yang baru saja kami serahkan kepada Presiden," ujar Usman dalam seminar internasional bertajuk "Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media yang Berkelanjutan", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube International Seminar and Press Councils Delegation, di Jakarta, Selasa (7/2).

Lebih lanjut, Usman menyampaikan saat ini terdapat dua substansi dalam pengaturan publisher rights atau regulasi hak cipta jurnalistik tersebut. Pertama, kata dia, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform mereka. "Mereka harus bermitra, bernegosiasi dengan media kita," ujar dia.

Usman melanjutkan negosiasi tersebut merupakan negosiasi yang bersifat bisnis ke bisnis. Dengan demikian, perusahaan pers bisa bernegosiasi secara individu dengan platform atau dengan berkelompok melalui asosiasi media massa.

Di samping itu, tambah dia, ke depannya juga akan ada lembaga pengawas yang mengawasi jika terjadi sengketa antara media massa dengan platform tertentu. "Nanti, akan ada badan akan menengahi jika ada perselisihan antara platform dan media dan tidak apa-apa juga jika platform dan media menggunakan mekanisme arbitrase, kita memiliki BANI, Badan Arbitrase Nasional Indonesia," ucap Usman.

Yang kedua, Perpres Publisher Rights juga akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasi kerja sama antara platform dan media karena pemerintah tidak menganjurkan untuk membentuk badan khusus baru. "Jadi, kami akan menggunakan badan yang ada, yakni Dewan Pers," ucapnya.

Pers yang Profesional

Terpisah, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajak wartawan menjadi insan pers yang profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas pemberitaan berbagai hal, khususnya terkait pembangunan.

"Jadikan insan pers yang profesional dalam mengawal pembangunan negeri," katanya saat membuka Pameran Pers dalam rangka peringatan HPN 2023 di Lapangan Astaka, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa.

Edy mengatakan peringatan HPN 2023 sangat penting karena juga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi perjalan pers dari masa ke masa dalam rangka mengawal berjalannya pembangunan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.