Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara

📅 Sabtu, 28 Jan 2023, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara Doc: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ket. Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) dan Arif Rachman Arifin (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, untuk menjalani pidana penjara tiga tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

JPU menyatakan bahwa Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Hendra Kurniawan adalah dirinya yang merupakan perwira tinggi Polri dan sudah berpengalaman puluhan tahun seharusnya lebih memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.

Selain itu, Hendra yang merupakan seorang Kepala Biro Paminal Divpropam Polri seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada di jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bukan justru malah ikut ke dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap jaksa.

Selain itu, jaksa menilai Hendra tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan dan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan. "Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," katanya

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra dengan pidana denda sebesar 20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Di kasus yang sama, JPU juga menuntut Chuck Putranto untuk menjalani pidana penjara dua tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

49 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.