Jokowi Tanggapi Usulan Jabatan Kades 9 Tahun: Silakan ke DPR
📅 Selasa, 24 Jan 2023, 15:40 WIB | Oleh: Rivaldi Dani Rahmadi
Doc: Setkab.go.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) saat ini masih sesuai dengan aturan yakni dibatasi enam tahun dan maksimal tiga periode.
"Kan undang-undang (UU)-nya masih enam tahun dan tiga periode," kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Sungai Ciliwung di Jakarta, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/1).
Jokowi menambahkan, usulan perpanjang masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun bisa disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi silakan disampaikan kepada DPR, tetapi yang jelas undang-undangnya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," ucapnya.
Seperti diketahui, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa tengah menjadi sorotan belakangan ini. Para kepala desa pun sempat menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan di depan gedung DPR, pada Selasa (17/1).
Sebaiknya Anda baca juga:
Tuntutan yang disampaikan para kepala desa yakni meminta DPR untuk merevisi masa jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka meminta Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga jabatan kepala desa yang awalnya enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!