Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kisruh Saham CLM, Notaris Oktaviana Melanggar Kode Etik Profesi

📅 Selasa, 17 Jan 2023, 14:11 WIB | Oleh:
Kisruh Saham CLM, Notaris Oktaviana Melanggar Kode Etik Profesi Doc: Istimewa
Ket. Ilustrasi

JAKARTA -Notaris Oktaviana adalah notaris yang membuat akta Nomor 06 tanggal 24 Agustus 2022 yang mengubah data PT APMR berupa pengalihan 195 saham milik Thomas Azali menjadi seluruhnya milik PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI). Serta membuat akta Nomor 06 tertanggal 13 September 2022, yang mengubah alamat perseroan serta menggelembungkan saham PT AMI dari 200 saham menjadi 1.000 saham. Perubahan Anggaran Dasar tersebut kemudian dilaporkan oleh Notaris Oktaviana keDirjen AHU-Kemenkumham RI dan diterima dengan surat No. AH-AH.01.09-0054341 tertanggal 13 September 2022 dan merupakan perubahan ke 13 dalam Sistem Administrasi Hukum (SABH)-AHU Kemenkumham RI.

Faktanya, seperti diungkapkan Thomas Azali, selaku pemegang saham ia tidak pernah memberikan kuasa, menghadiri RUPS dan/atau menerima undangan RUPS, menghadap dan menandatangani minuta akta di hadapan notaris Oktaviana tersebut. Terlebih lagi, ia juga tidak pernah menandatangani dokumen pembelian/penerimaan pengalihan dan/atau kuasa untuk membeli/menerima pengalihan saham-saham kepada pemberi kuasa dari PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI).

Atas kejadian tersebut, Thomas sebenarnya telah bersurat kepada notaris Oktaviana untuk mendapatkan/meminta salinan kedua atas akta-akta tersebut. Karena sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 UU Jabatan Notaris, di mana pemberi kuasa selaku pihak yang berkaitan langsung dengan akta yang dibuat oleh notaris tersebut berhak untuk mendapatkan salinan akta-akta tersebut dan dokumen-dokumen lain yang menjadi dasar pembuatan akta.

Namun notaris Oktaviana menolak dengan alasan memerlukan ijin direktur perusahaan. Thomas sendiri mendapatkan informasi tentang perubahan data perseroan tersebut setelah mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dari Situs Dirjen AHU-Kemenkumham RI.

Oktaviana dilaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris

Thomas kemudian melaporkan Oktaviana, sebagai Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Majelis Pengawas Notaris Daerah pada 26 September 2022. Melalui laporan tersebut, Thomas selaku pemegang saham yang sah pada PT APMR mengadukan terjadinya peralihan kepemilikan saham mereka kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Thomas memperkarakan Oktaviana yang dipandang tidak cermat dan tidak hati-hati dalam pembuatan Akta nomor 06 tanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022, dengan berlandaskan Putusan BANI Np.43006/I/ARB-BANI/2020 tertanggal 24 Mei 2021 dan Penetapan PN. No.49/Eks.Arb/2021/PN.Jkt.Sel. Apalagi dalam akta tanggal 13 September 2022, Oktaviana telah meningkatkan saham PT AMI sampai 500% hingga jumlahnya menjadi 1.000 lembar dari total awal yang hanya 200 lembar.

"Terlapor memang membuat akta tersebut untuk melaksanakan keputusan BANI, tapi tidak teliti dan tidak mencermati besaran maksimal prosentase saham yang diputuskan dalam poin keputusan BANI tersebut. Mestinya sebagai notaris, Oktaviana tidak serta merta membuat Akta Nomor 06, 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022 apabila keputusan Pemegang Saham Sirkuler tersebut tidak ada dasar hukumnya," ujar Thomas.

Atas pelaporan tersebut, Majelis Pemeriksa Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diketuai Amriyati Amin, SH, MM telah melakukan pemeriksaan kepada kedua pihak pada 7 November 2022 dan mendapatkan beberapa fakta dalam persidangan. Antara lain, ketidaksediaan Oktaviana untuk bertemu dengan Thomas guna membicarakan masalah tersebut walaupun sudah didatangi berulang kali.

Selain itu surat permohonan salinan akta yang dilayangkan Thomas juga tidak dikabulkan dengan alasan Thomas sudah bukan direktur utama, melalui pencopotan yang tidak diketahui Thomas. Padahal, kalaupun bukan lagi pada posisi direktur utama, Thomas masih merupakan pemegang saham walau telah terjadi delusi (penurunan) prosentase saham mereka.

Tidak hanya dirugikan secara materiil melalui pengalihan saham yang disebut tidak bertanggung jawab, Majelis Pemeriksa juga menemukan fakta bahwa di lapangan, PT AMI juga melakukan intimidasi di area proyek, sementara pelapor masih merupakan pemegang saham PT APMR.

Oktaviana Melanggar Kode Etik Notaris

Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan, baik terhadap pelapor (Thomas Azali) maupun terlapor (notaris Oktaviana), Majelis Pemeriksa berpendapat bahwa notaris Oktaviana telah bertindak tidak hati-hati dalam menerima pembuatan akta pernyataan Keputusan Pemegang Saham yang isinya bisa merugikan salah satu pihak.

Selain itu, Notaris Oktaviana juga diduga berpihak kepada salah satu sehingga menjalankan saja permintaan untuk pembuatan akta Nomor 06 tanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022 yang mengakibatkan kerugian sangat besar bagi pihak lain. Padahal sebagai pejabat umum, menurut Majelis Pemeriksa, notaris wajib bersikap netral dan tidak berpihak walau permohonan pembuatan akta diajukan oleh pihak lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

28 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

33 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.