Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Diharap Segerakan Proses Telaah Hukum PT CLM

📅 Kamis, 12 Jan 2023, 15:51 WIB | Oleh:
Pemerintah Diharap Segerakan Proses Telaah Hukum PT CLM Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

JAKARTA - Masuk tahun 2023, Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan berharap di bulan Januari ini, Pemerintah Pusat segera merampungkan telaah hukum atas kasus perebutan saham CLM. Ia juga menunggu komitmen dari pemerintah yang berjanji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran UU No.3 tahun 2020 Pasal 93a yang mengatur larangan pemindahtanganan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

"Intinya, kami menunggu komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan kasus penyerobotan lahan tambang CLM dan pelanggaran UU nomor 3 tahun 2020 ini," tutur Helmut di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Penyerobotan lahan tambang PT CLM dengan cara kekerasan yang dilakukan oleh Zainal Abidinsyah Siregar (ZAS) dkk terjadi bulan November 2022 lalu. Insiden tersebut menyebabkan vakumnya kegiatan pertambangan PT CLM di Malili, Luwu Timur. Pihak Helmut sudah mengadukan lima anggota Polri dari jajaran Polda Sulawesi Selatan ke Divisi Propam Mabes Polri. Disusul dengan melaporkan kasus ini ke Kantor Menko Polhukam.

Pelaporan tersebut sudah ditindaklanjuti Kemenko Polhukam. Berdasarkan hasil pertemuan Helmut dkk dengan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di kantor Kemenko Polhukam pekan lalu, Sesmenko menyatakan bahwa sudah ada rapat koordinasi internal Sesmenko dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dalam pertemuan tersebut Helmut juga mempertanyakan kembali kelanjutan surat yang sebelumnya sudah ia layangkan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum(AHU). Surat itu adalah permohonan kepada pihak AHU untuk mencabut pengesahan Akta No. 09 tanggal 14 September 2022 yang diminta pihak Zainal Abidinsyah Siregar karena dinilai cacat hukum.

Sebelumnya, pihak Zainal Abidinsyah mengajukan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), layanan pengesahan akta perseroan secara daring dari Dirjen AHU Kemenkumham RI. Pengajuan perubahan itu diterima dan kemudian disahkan melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU.

Kuasa Hukum CLM berpendapat akta yang diajukan pihak Zainal Abidin cacat hukum, sehingga otomatis SK Dirjen AHU juga cacat hukum. Pasalnya, dalam perubahan anggaran dasar yang dilakukan kubu Zainal Abidinsyah itu diduga terdapat pemalsuan tanda tangan Emmanuel Valentinus Domen (Dirut APMR-holding CLM) dalam permohonan pembukaan blokir PT APMR.

Selain mempertanyakan kelanjutan surat yang sudah ia layangkan, Helmut juga menyampaikan harapan agar Sesmenko dan para deputinya lebih berkonsentrasi pada permohonan perlindungan yang sudah mereka ajukan November lalu. Baik perlindungan keamanan pasca kasus penyerobotan lahan CLM di Malili oleh pihak Zainal Abidinsyah, maupun keamanan hukum dalam pencaplokan perusahaan melalui celah dan kelemahan dalam Sistem Minbakum.

Karena itu, ia berharap agar kekurangsempurnaan Sistem Minbakum yang bisa menjadi celah para mafia tambang untuk melakukan pengelabuan hukum, terutama dalam menangani data-data perseroan, bisa dibuat penangkalnya lebih dini.

Kepada Kemenko Polhukam yang membawahi institusi TNI dan Polri, ia juga menyampaikan harapannya agar melakukan pengecekan untuk mempelajari kasus riil yang terjadi di lapangan dengan saksama. Dengan demikian, pemerintah tidak keliru memberikan perlindungan kepada pihak yang sudah menabrak undang-undang dan melawan akal sehat.

Helmut mengatakan, pemerintah hendaknya memberi perhatian khusus terhadap kasus-kasus mafia tambang seperti yang sudah menjadi arahan Menko Polhukam beberapa waktu lalu. Selain itu ia berpesan kepada para pengusaha tambang seperti dirinya untuk mengambil pelajaran dari kasus CLM dan lebih berhati-hati dengan siapa mereka menjalin kontrak agar tidak terjadi penguasaan perseroan dengan modus hostile take over.

"Kami memberi arena kepada yang berwenang untuk bersikap obyektif dan menggunakan sense of keadilannya. Di sini tidak ada unsur pidana, kami tidak melakukan tipu daya. Kalau tidak dilindungi, bagaimana kami bisa berkarya, padahal saat ini kami sudah menandatangani proses hilirisasi dengan investor dari China," ujar Helmut lagi.

2.000 Karyawan Terkatung-Katung, DPRD Akan Surati Kemenko Polhukam

Dengan koordinasi dari Kemenko Polhukam, Helmut berharap proses telaah hukum yang sedang dilakukan pemerintah bisa dipercepat. Dengan demikian, pihaknya bisa segera melanjutkan operasional tambang guna menyelamatkan perekonomian 2.000 KK dari masyarakat Luwu Timur yang sekarang terkatung-katung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.