Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tak Bersalah Soal Verifikasi Parpol

📅 Sabtu, 07 Jan 2023, 00:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tak Bersalah Soal Verifikasi Parpol Doc: ANTARA/Darwin Fatir
Ket. Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi verifikasi faktual yang mendudukkan KPU Sulsel sebagai terlapor dan Koalisi OMS sebagai pelapor dipimpin majelis sidang di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/1/2023).

Makassar - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak bersalah atas dugaan pelanggaran administrasi hasil verifikasi faktual yang meloloskan partai politik nonparlemen sebagai peserta Pemilu 2024, sepertidilaporkan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil.

"Berdasarkan pertimbangan, dengan ini memutuskan, menyatakan terlapor (KPU Sulsel) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tata cara penyelenggaraan pemilu," kata Ketua Majelis Sidang BawasluSulawesi Selatan La Ode Arumahi di aula kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat.

Ia menyatakan putusan tersebut diambil dari hasil pemeriksaan serta kesimpulan terlapor KPU Sulsel pada rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan oleh kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu sudah sesuai prosedur.

Tata cara prosedur atau mekanisme tersebut, kata Arumahi, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut ia, posisi Bawaslu dalam perkara ini netral antara pelapor dan terlapor karena telah diambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti beserta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara.

"Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kita lakukan analisa dan ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan," paparnya.

Arumahi menjelaskan pelaporan paling dominan yang dipersoalkan pelapor adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2022, namun dalam penerapannya ternyata ada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang juga mengatur peserta parpol peserta pemilu, KPU danBawaslu.

Sementara perwakilan penasihat hukum Koalisi OMS Kawal PemiluAbdul Kadir Wokanubun menyesalkan putusan BawasluSulsel yang menyatakan terlapor tidak melakukan pelanggaran administrasi. Untuk itu, pihaknya akan menempuh hak koreksi berdasar PerbawasluNomor 8 Tahun 2019.

"Tetapi, faktanya berdasarkan aturan PKPU Nomor 4 terkait verifikasi faktual disebutkan dihadiri masyarakat umum, namun itu diabaikan. Selain itu, dari bukti yang kami ajukan tidak ada satu pun dijadikan dasar pada perkara ini," tuturnya.

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga menolak menghadirkan pihak KPU kabupaten/kota, padahal itu bisa dilakukan sesuai amanah Perbawaslu berkaitan dengan sengketa dugaan pelanggaran pemilu.

"Kami tentu akan menempuh langkah lain. Dalam jangka waktu tiga hari ke depan kami segera memasukkan hak koreksi berkaitan sejauh mana putusan itu dan apakah ada kekeliruan dalam putusan tersebut," ujarDirektur ACC Sulawesi itumenegaskan.

Sebelumnya, Koalisi OMS melaporkan KPU Sulsel atasdugaan pelanggaran meloloskan sembilan parpol nonparlemen pada rapat pleno verifikasi parpol tingkat provinsi beberapa waktu lalu tanpa melibatkan publik dan adanya dugaan perubahan data parpol tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.