Inovasi Teknologi Mampu Cegah Pencemaran oleh Industri
📅 Rabu, 28 Sep 2022, 08:40 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang, Jawa Tengah, menciptakan sistem monitoring kualitas udara maupun air limbah industri yang terintegrasi dengan sistem informasi digital. Inovasi ini dinamakan Adaptive Monitoring System (AiMS).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menuturkan AiMS merupakan produk lokal sebagai sistem mitigasi pencemaran air maupun udara dan diharapkan mampu mendukung industri dalam penerapan industri hijau, serta mendukung program substitusi impor untuk produk sejenis.
"AiMS telah dimanfaatkan dalam pengambilan sampel udara pada industri serta dapat melakukan pemantauan kualitas udara secara aktif kontinu, dan menjadi jawaban untuk pemenuhan regulasi PP No 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," papar Doddy, di Jakarta, Selasa (27/9).
AiMS water quality monitoring juga dapat diterapkan untuk memenuhi regulasi yang wajib diikuti pada pengolahan air limbah sesuai Permen LHK No 80 Tahun 2019 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus-Menerus dan dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan.
Doddy menyampaikan adanya AiMS Indoor Air Quality dan AiMS Ambient Air Quality dapat memudahkan laboratorium lingkungan dalam kewajibannya memantau suhu dan kelembaban sesuai regulasi Permen LHK No P.23/2020 tentang Laboratorium Lingkungan. Pemantauan dapat dilakukan secara real time dan mengurangi human error sehingga dapat dilakukan evaluasi setiap saat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala BBSPJPPI, Emmy Suryandari, menyampaikan AiMS merupakan karya anak bangsa yang diciptakan dalam menjawab kebutuhan transformasi digital pada sektor industri. "AiMS memudahkan industri dan laboratorium lingkungan dalam melakukan pengukuran sesuai regulasi yang diacu masing-masing," jelasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!