Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Satgas Perlindungan Data

📅 Senin, 19 Sep 2022, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Siapkan Payung Hukum Satgas Perlindungan Data Doc: Antaranews
Ket. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate menyebutkan bahwa payung hukum untuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data tengah dibentuk agar bisa memulai tugasnya menangani serangan siber di ruang digital Indonesia.

Adapun Satgas Perlindungan Data dihadirkan melalui koordinasi antara Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, dan semuanya diatur melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Kami sudah rapat di bawah koordinasi Menteri Polhukam, yang mana saat ini sedang kami siapkan payung hukumnya. Tim-timnya juga sudah diusulkan untuk dibentuk, tahap berikutnya nanti tergantung tim itu untuk penanganan menyeluruh ya yang berkaitan dengan serangan siber di ruang digital Indonesia," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate saat ditemui di kediaman dinasnya di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Johnny memastikan bahwa para penegak hukum juga bekerja untuk mengamankan ruang digital Indonesia dari serangan siber yang belakangan ini semakin masif.

Ia berpendapat bahwa langkah-langkah yang diambil oleh penegak hukum disiapkan untuk sejalan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. "Detailnya itu (terkait aturan kerja Satgas) saya tidak ikuti, karena itu kewenangannya penegak hukum," ujar Johnny.

Adapun Satgas Perlindungan Data diumumkan oleh Pemerintah pada Rabu (14/9) sebagai langkah untuk merespon serangan-serangan siber di ruang digital Indonesia.

Dari banyaknya serangan siber maupun kebocoran data salah satu peretas yang kini paling dikenal masyarakat berinisial "Bjorka". Lewat forum bernama breached.to, Bjorka menjual data-data masyarakat hingga pejabat publik.

Di samping membentuk Satgas Perlindungan Data, Pemerintah bersama DPR kini tengah bersiap menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Sementara itu, Muhammad Agung Hidayatullah (21), pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur tersangka kasus kebocoran data pemerintahan karena peretasan mengakui telah menjual channel telegramnya yang bernama @Bjorkanism ke Bjorka seharga 100 dollar AS.

"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dollar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," ujar Muhammad Agung kepada wartawan di Madiun, kemarin.

Atas perbuatannya tersebut pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan itu telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia mengaku salah, karena telah memberikan sarana ke Bjorka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Perkembangan Proyek Pembangunan MRT Fase 2A

36 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Perkembangan Proyek Pembang...

Pemanfaatan drone pertanian

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Pemanfaatan drone pertanian

Uji coba Perlinsos Digital di Makassar

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Uji coba Perlinsos Digital ...

Gebyar angklung di Ciamis

46 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Gebyar angklung di Ciamis

Penerapan mandatori biodiesel B50

46 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Penerapan mandatori biodies...
Ekonomi
Pemerintah tambah anggaran ...

Pelantikan pejabat baru di Istana Negara

51 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelantikan pejabat baru di ...
Megapolitan
Jemput bola perekaman KTP e...
Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.