Dispensasi Perkawinan Anak Naik Tiga Kali
📅 Sabtu, 10 Jul 2021, 06:53 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: UN Women Asia dan Pasifik/ Flickr
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat pada tahun 2020 angka dispensasi kawin anak meningkat tiga kali lipat. "Dispensasi kawin adalah bagian ketika calon pengantin pria dan wanita masih berumur kurang dari 19 tahun. Tahun 2020 ada peningkatan tiga kali lipat," ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika, di Jakarta, Jumat (9/7).
Menurut data olahan Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, angka putusan dispensasi kawin anak pada tahun 2020 mencapai 63.383. Sedang tahun 2019 jumlahnya 23.145. Rohika mengatakan, Indonesia termasuk dalam sepuluh besar daftar negara dengan praktik kawin anak tertinggi di dunia. Oleh karenanya, diperlukan intervensi atas permasalahan tersebut di sejumlah provinsi.
Beberapa tantangan Kemen PPPA untuk menurunkan angka perkawinan anak hingga 8,74 persen sampai tahun 2024. Beberapa di antaranya, perilaku risiko remaja yang belum memahami dampak dan risiko perkawinan anak. Belum lagi, orang tua hingga tokoh agama maupun adat belum memahami hak-hak perlindungan anak.
Selain itu, masyarakat daerah masih menggunakan tafsir agama dan budaya sebagai pembenar praktik perkawinan anak. Ditambah lagi regulasi yang masih perlu peraturan teknis dan belum dapat diimplementasikan secara pasti oleh pemangku kepentingan. "Pemangku kepentingan belum paham peraturan. Masih banyak yang belum tahu dipensasi kawin dan perkawinan anak," ujar dia.
Menurut Rohika, perlu adanya perubahan pola pikir untuk mengubah tradisi kawin anak yang terus-menerus dilegitimasi masyarakat. Selain itu tantangan yang tak kalah penting, pendekatan layanan yang masih secara parsial. Layanan rujukan bagi anak yang mengalami kejadian tersebut masih kurang.
"Belum banyak layanan menjangkau anak yang dipaksa dinikahkan," ujar Rohika. Menteri PPPA Bintang Puspayoga, mengaku mendapat arahan Presiden Joko Widodo agar terus dicegah perkawinan anak.
Pemda
Dia minta pemerintah daerah menjalankan strategi nasional guna membentuk lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak. Sebab, menurut Rohika, pencegahan perkawinan anak tak bisa hanya dilakukan pemerintah pusat. Perlu kerja sama media, dunia usaha, serta masyarakat yang terus mengadvokasi dan melakukan koordinasi.
"Yang perlu dilakukan daerah, optimalisasi kapasitas lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak. Kemudian, aksesibilitas dan perluasan layanan. Juga penguatan regulasi serta koordinasi pemangku kepentingan," ujar Rohika.
Dia menuturkan, penurunan perkawinan anak menjadi salah satu dari 24 indikator bahwa suatu daerah bisa dinyatakan sebagai kabupaten/kota Layak Anak. "Tentu pusat tidak bisa bekerja sendiri. Harus dibantu daerah," tambahnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!