Begini Tarif Resmi Perpanjangan SIM dan Bikin SIM Baru
📅 Rabu, 14 Apr 2021, 10:11 WIB | Oleh: Aris N- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Untuk biaya perpanjangan SIM, berikut daftarnya :
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- Sim C : Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- E-KTP asli & fotokopi
- Lulus tes kesehatan
- Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
- SIM asli (Proses perpanjangan)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!